Tanggal 14 - 18 November 2008 kemarin merupakan perjalananku yang lain untuk seberangi pulau lain, TAnjung Pinang. Kalau yang perjalanan dulu-dulu untuk refresing saja, tetapi kali ini ada maknanya. Aq diutus oleh sekolah untuk ikut pelatihan TOT (Training Of Trainers) Sosialisasi UUD NRI 1945 bersama beberapa anggota MPR yang datang khusus datang dari Jakarta. Acara yang membuatku banyak bertemu dengan para pejabat di negara ini.Tujuan dari acara ini adalah supaya kami menjadi trainers di kepulauan Riau ini. Acara dihadiri oleh 50 peserta, mulai dari anggota DPRD, Camat, TNI, POLRI, LSM, AKADEMISI dan tentu saja para perwkilan guru. Teman, inilah sedikit oleh-oleh dari perjalanan karier seorang guru PPKN.
Diposting oleh pak guru teddy
Jumat, 07 November 2008 di 18.49 | 1 komentar  
EMPAT TEORI PERS
January 5, 2007 at 3:17 am · Filed under Komunikasi Massa
EMPAT TEORI PERS
Pendahuluan
Pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur social politik di dalam mana ia beroperasi. Terutama, pers mencerminkan system pengawasan social dengan mana hubungan antara orang dan lembaga diatur. Orang harus melihat pada system-sistem masyarakat dimana per situ berfungsi. Untuk melihat system-sistem social dalam kaitan yang sesungguhnya dengan pers, orang harus melihat keyakian dan asumsi dasar yang dimiliki masyarakat itu : hakikat manusia, hakikat masyarakat dan Negara, hubungan antar manusia dengan Negara, hakikat pengetahuan dan kebenaran. Jadi pada akhirnya perbedaan pada system pers adalah perbedaan filsafat.
Teori Pers Otoritarian
Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Praktek-praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.
Teori Pers Libertarian
Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.
Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.
Teori Pers Tanggungjawab Sosial
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.
Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :
1. Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
3. Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.
4. Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,
5. Menyediakan hiburan
6. mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.
Teori Pers Soviet Komunis
Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat.
Kekuasaan itu mencapai puncaknya (a) jika digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan (b) jika ia diorganisir dan diarahkan.
Partai Komunis memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang termobilisir.
Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa.
Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan media.
Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai.
Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai.
Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai.
Komunikasi massa hampir secara ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi.
Komunikasi massa ini punya ciri adanya tanggungjawab yang dipaksakan.









Sistem Pers apakah yang paling cocok berlaku di Indonesia saat ini?
Di dunia ini kita mengenal 4 macam teori pers yang berlaku. Yang pertama adalah Sistem Pers Otoriter (Otoritarian). Sistem ini dianggap sistem yang paling tua dan sejarahnya sama panjangnya dengan sejarah rezim otoriter itu sendiri. Pers pada sistem ini menempatkan media sebagai alat propaganda pemerintah. Pemerintahlah yang mengatur distribusi informasi kepada masyarakat. Media massa digunakan hanya untuk menyosialisasikan atau mendukung program-program pemerintah. Pada sistem pers ini media massa tidak boleh di privatisasi. Kedua, Sistem Pers Liberal (Libertarian). Pada sistem pers ini media massa bukan lagi menjadi alat propaganda pemerintah melainkan sebuah alat untuk mengawasi tindak tanduk pemerintah. Pers sangat bebas dari pengawasan pemerintah dan boleh di privatisasi. Sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem otoriter. Dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat harus dapat menggunakan pers untuk menyampaikan pendapatnya, baik anggota masyarakat mayoritas ataupun minoritas, yang kuat maupun yang lemah. Ketiga adalah Sistem Pers Tanggungjawab Sosial (Social Responsibility). Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem pers liberal. Dalam sistem ini media massa harus mempunyai tanggungjawab sosial terhadap apa yang mereka ungkapkan. Mereka harus memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan dari ungkapan mereka. Sistem ini harus menggunakan dasar moral dan etika dalam setiap kegiatan jurnalistiknya. Keempat adalah Sistem Pers Komunis (Communist). Dalam sistem pers ini, media massa adalah sebagai alat propaganda yang dimiliki oleh penguasa, dalam hal ini adalah partai komunis. Tujuannya adalah menjaga masyarakat terbebas dari pengaruh-pengaruh diluar kehendak partai. Jadi sistem ini mengutamakan kepentingan partai.
Menurut saya, di Indonesia sistem yang paling cocok untuk diterapkan adalah sistem tanggungjawab sosial. Sistem ini sendiri adalah gabungan dari sistem pers libertarian dan sistem pers tanggungjawab sosial. Hal ini dapat dilihat dari segi kebebasan yang dianutnya. Sistem pers tanggungjawab sosial dan libertarian sama-sama mempunya tugas utama, yaitu membantu untuk menemukan kebenaran dan mengawasi jalannya pemerintahan. Setiap anggota masyarakat dalam kedua sistem ini sama-sama diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya, karena kedua sistem ini sangat menjamin kebebasan pers (freedom of the press) yaitu kebebasan untuk mengetahui masalah-masalah atau fakta sosial. Kedua sistem ini sangat menjamin kebebasan anggota masayarakatnya dalam mencari, mendapatkan, dan menyampaikan pendapat terhadap suatu hal melalui media massa. Kedua sistem pers ini juga sama-sama meberikan informasi dan hiburan kepada masyarakatnya. Perbedaannya adalah terletak dari bentuk kebebasan itu sendiri. Pada sistem libertarian, pers benar-benar mempunyai kebebasan penuh tanpa harus memperhatikan nilai-nilai ataupun norma yang berlaku, dengan kata lain pers bebas memberitakan apa saja. Media massa boleh dimiliki oleh siapa saja, asal mempunyai kemampuan ekonomi untuk menggunakannya. Selagi seseorang mampu untuk mendirikan media massa maka orang tersebut boleh-boleh saja menjalankannya. Kelemahannya adalah media massa cenderung bukan menjadi sarana penyampaian informasi ataupun pendapat, melainkan menjadi sebuah komoditas bisnis yang mendatangkan keuntungan bagi pemilik modal saja, dan biasanya mereka melakukan pemberitaan, hanya membela kepentingan kelompok tertentu. Sementara itu sistem pers tanggungjawab sosial mengedepankan kebebasan yang bertanggungjawab. Sistem ini bergerak atas dasar moral dan etika dalam setiap kegiatannya. Sistem pers ini menggunakan standar kepatutan dan kelayakan dalam setiap pemberitaannya. Mereka akan mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap pernyataan yang mereka buat. Mereka sangat memperhatikan kondisi sosial masyarakatnya, mana yang dianggap patut dan mana yang dianggap tidak patut. Sistem pers ini sangat cocok di Indonesia, mengingat betapa beragamnya bangsa Indonesia. Dengan menerapkan sistem pers ini diharapkan dapat menjaga integritas bangsa, meminimalisir persaingan usahaantar pemilik media massa, menjaga toleransi antar kelompok-kelompok masyarakat, tercipatnya diversity of ownership dan diversity of content, dan juga dapat menyangkal kritik pedas yang mengatakan bahwa kebebasan pers Indonesia adalah, kebebasan pers atau kebablasan pers?
Apakah acara-acara televisi di Indonesia sudah layak untuk ditayangkan?
Menurut pengamatan saya, kebanyakan dari program televisi swasta di Indonesia sekarang ini terlalu mengedepankan unsur hiburan daripada unsur pendidikan. Hampir keseluruhan program hiburan tersebut bertentangan dengan pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Beberapa bulan yang lalu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selaku badan independen yang diamanatkan oleh UU untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran, mengumumkan 10 tayangan TV bermasalah. Beberapa diantara sepuluh program tersebut adalah Extravaganza (TRANS TV), Super Seleb Show (Indosiar), dan Dangdut Mania Dadakan (TPI). Ketiga program ini termasuk program yang sangat dikenal dan diminati oleh penonton dan dinyatakan tak layak tayang oleh KPI. Ketiga program tersebut dinilai menonjolkan percakapan yang mengarah vulgar, merendahkan, dan memperolokkan. Selain itu masih banyak lagi program-program seperti sinetron yang jalan ceritanya terlalu jauh dari kehidupan nyata para penontonnya. Penonton TV sejenak diajak untuk terbuai dalam kemewahan dan kehidupan yang glamor dari pemain sinetron. Belum lagi kekerasan yang terdapat dalam program-program tersebut, baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik. Jadi, menurut pendapat pribadi saya, kebanyakan program-program TV di Indonesia tidak layak tayang. Seharusnya TV sebagai media massa sadar bahwa mereka mempunyai peran yang sangat penting dan mempunyai dampak yang sangat luas. Jika mereka melakukan sedikit penyimpangan saja, maka masyarakatlah yang menjadi korban. Kasus seperti seorang anak yang menirukan adegan kekerasan di TV yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah salah satu dampaknya. Ini adalah bukti bahwa TV menjadi media sosialisasi yang kurang baik. Padahal dalam pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia, tapi apa yang terjadi justru sebaliknya. Televisi justru menanyangkan adegan kekerasan yang memicu perilaku agresif anak-anak, membuat degradasi moral, dan mempengaruhi gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif. Atas nama pasar dan terlalu mendewakan rating dan share mereka rela menghancurkan mental para penontonnya (terutama anak kecil).
Kita juga tidak bisa menyalahkan media massa terhadap dampak yang ditimbulkan oleh mereka sendiri. Orangtua sebagai mediasi antara anak dan media massa juga harus berperan serta dalam meminimalisir dampak yang dapat ditimbulkan. Hal yang perlu kita ketahui lagi adalah, kenapa bisa muncul acara-acara yang tidak layak seperti tersebut? Apakah memang pure ide dari sang produser tv atau berdsarkan riset yang menyebutkan bahwa pemirsa di Indonesia memang suka dengan acara-acara yang tidak layak seperti itu? Jika dilihat dari kondisi ekonomi negara kita, sebagian besar penduduk Indonesia masih hidup dalam garis kemiskinan. Keseharian mereka yang sangat melelahkan mencari sesuap nasi membuat mereka ingin melepas kepenatan dengan menyaksikan acara tv yang menghibur. Kebanyakan dari mereka setelah penat seharian bekerja akan mencari acara seperti sinetron, komedi, musik, dan lain-lain. Sangat berat bagi mereka untuk menyaksikan debat politik ataupun bincang-bincang di tv yang sebenarnya sangat informatif dan merangsang intelektualitas. Makanya tidak heran stasiun tv seperti Metro TV yang programnya sangat berkelas justru ketinggalan jauh dengan stasiun tv yang mengutamakan komersialitas. Intinya, stasiun tv juga tidak dapat disalahkan. Mereka melakukan itu (menanyagkan acara-acara yang tak layak tayang) bukan karena ide mereka sendiri melainkan terinspirasi dari selera pemirsa indonesia. Untuk dapat merubah selera penonton tersebut dibutuhkan tingkat pendidikan yang tinggi. Untuk itu, jika kita ingin merunah pola hidup masyarakat yang sangat menyukai acara yang tidak layak, maka kita harus saling membangun. Membangun negara ini disegala aspek kehidupan, baik itu dibidang ekonomi, pendidikan, serta moral. Jika kita berhasil membangun masyarakat yang cerdas, saya percaya bahwa acara-acara yang tak layak tayang tersebut dengan sendirinya akan hilang dari peredaran jam tayang stasiun tv. Kalau seandainya tetap ada acara seperti itu, masyarakat telah mampu menilai dan menyaringnya, karena masyarakat sudah pada tahap media literacy atau melek media.
SISTEM PERS DI DUNIA
Pandangan hidup suatu bangsa akan mempengaruhi hubungan sosial masyarakatnya yang akan membentuk sistem kemasyarakatan, secara makro dapat dikatakan bahwa pandangan hidup, falsafah atau ideologi suatu bangsa akan menentukan sistem ketatanegaraan.
Terkait dengan masyarakat pers, hampir setiap negara memiliki sistem persnya sendiri-sendiri, sesuai dengan kebudayaan, ideologi, dan struktur masyarakatnya. Namun, pada umumnya sistem pers yang dibentuk berguna untuk dijadikan acuan dalam tugas dan fungsi pers sebagai alat perjuangan dan pembangunan, penerangan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus sebagai penyalur dan pembentuk pendapat umum.
Menurut William A. Hachten (dalam bukunya yang berjudul “The World News Prism” Tahun 1981), ada lima sistem pers yang berlaku di dunia, yakni :
Pers Otoriter
Pers Liberal
Pers Komunis
Pers Revolusioner
Pers Pembangunan (disebut juga Pers dunia ketiga)
Sementara itu, Fred. S. Siebert, Theodore B. Peterson, dan Wilbur Schram dalam karangannya yang berjudul “Four Theories of The Pers” (1965) menyebutkan bahwa ada empat konsep atau teori pers yang berlaku di dunia, yakni :
Otoritarian (akhir renaissance) dengan ciri-cirinya :
Kebenaran dari lingkaran pusat kekuasaan.
Pers milik kantor kerajaan.
Pers swasta ada hanya dengan ijin khusus.
Bertanggung jawab kepada raja atau Negara.
Libertarian dengan ciri-cirinya :
Kebenaran milik massa, berdasarkan pilihannya atas beberapa alternative. Tidak mutlak dari Negara.
Pers sebagai mitra mencari kebenaran. Bukan instrumen penguasa.
Media massa sebagai pasar ide dan pendapat.
Tanggung jawab sosial (social responsibility) :
Kebenaran adalah alternatif yang dimunculkan/sindikat media massa.
Siapa, fakta bagaimana, versi bagaimana yang disajikan ditentukan oelh pemilik media.
Invasi seseorang tidak dilayani demi perlindungan hak umum.
Totalitarian :
Berkembang di negara Komunis, Nazi, dan Italia Fasis.
Aspirasi yang disiarkan bersumber dari anggota partai yang loyal.
Media massa milik Negara dan kegiatannya dikontrol dengan ketat.
Kritik terhadap tujuan partai dilarang.
Memberikan support terhadap usaha-usaha partai.
Mungkin banyak lagi pendapat dan pandangan para pakar komunikasi dapat memberikan pandangan dan pendapatnya tentang penggolongan sistem pers tersebut. Namun dalam makalah ini, kita akan hanya akan membicarakan tentang sistem pers yang banyak berlaku di Negara-negara di dunia, yakni sistem pers otoriter, sistem pers liberal, sistem pers komunis, dan sistem pers pancasila yang berlaku di Indonesia

Sistem pers otoriter
Sistem ini hampir secara otomatis digunakan di semua negara ketika masyarakat mulai mengenal surat kabar sebagai wahana komunikasi. Sistem pers otoriter telah berhasil selama dua ratus tahun membentuk dasar khusus dalam menentukan fungsi dan hubungan pers dengan masyarakat. Penggunaan sistem ini tidak terbatas pada abad 15 hingga 17 saja, tetapi berlanjut sampai abad modern seperti negara Jepang, Rusia, Jerman, Spanyol, dan beberapa Negara di Asia dan Amerika Selatan.
Dalam sistem pers otoriter, setiap teori tentang hubungan komunikasi yang terorganisasi dimana pers menjadi bagiannya akan ditentukan oleh asumsi dasar filosofis dasar tentang manusia dan negara sebagai berikut.
Hakikat manusia : manusia dapat mencapai potensi sepenuhnya hanya apabila manusia itu menjadi anggota masyarakat. Manusia sebagai individu bidang kegiatannya terbatas.
Hakikat masyarakat : manusia sebagai anggota masyarakat atau kelompok yang terorganisasi akan mampu mencapai tujuan hidupnya, bahkan tak terukur. Dengan asumsi ini, maka kelompok lebih penting daripada perseorangan karena hanya melalui kelompoklah tujuan perseorangan dapat tercapai.
Hakikat negara : negara adalah ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli perseorangan dalam segala skala nilai. Tanpa negara orang perseorangan tidak sanggup mengembangkan atribut-atribut manusia yang berbudaya. Ketergantungan perseorangan terhadap negara dalam mencapai dan mengembangkan peradaban muncul sebagai formula umum dari sistem otoriter. Asumsi ini menjadi asumsi dasar tentang hakikat negara.
Hakikat kebenaran dan pengetahuan : pengetahuan dapat ditemukan melalui usaha mental. Kemampuan dalam menggunakan proses mental untuk mendorong munculnya proses itu sangat berbeda. Karena adanya perbedaan ini, maka manusia juga harus dibedakan tempatnya dalam struktur masyarakat. Orang-orang bijaksana yang mempunyai kesanggupan menganalisis dan menyimpulkan masalah harus menjadi pemimpin dalam suatu masyarakat yang terorganisasi. Atau, apabila tidak menjadi pemimpin maka setidaknya harus menjadi penasihat bagi pemimpin-pemimpin masyarakat. Pengetahuan yang tidak diilhami tuntutan ketuhanan didapat melalui negara untuk kebaikan semua orang. Dengan demikian maka pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan dan dapat dijadikan panutan semua anggota masyarakat yang membutuhkan rumusan absolut.
Memang, sistem otoriter ini lahir lebih awal dibanding sistem pers lainnya. Namun, walau begitu hingga sekarang sisa-sisa teori ini belum hilang dan masih dapat dilihat pelaksanaannya di beberapa negara. Karena menurut negara penganut sistem ini, media massa harus diatur dan diawasi kegiatannya agar tidak merusak kegiatan negara dalam mencapai tujuannya.

Sistem pers liberal
Sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem yang pertama. Jika sistem pers otoriter dikuasai oleh negara, maka pada sistem pers liberal lebih dikuasai oleh golongan pengusaha bermodal besar.
Lahirnya prinsip liberal yang mendasari berbagai lembaga sosial politik terutama pers disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya. Pertama, penemuan geografis menghasilkan perluasan pikiran manusia terutama penemuan-penemuan ilmiah, seperti Newton, Copernicus, dan Kepler yang memperlihatkan adanya nilai-nilai baru. Kedua, kehadiran kelas menengah dalam masyarakat terutama di Eropa dimana kepentingan kelas komersial sedang berkembang dan menuntut agar pertikaian agama dihentikan. Sementara itu hak khusus para bangsawan dibatasi.
Selain itu, terbentuknya sistem pers liberal ini didasari oleh asumsi-asumsi dasar filosofis sebagai berikut.
a. Hakikat manusia
Manusia seperti hewan rasional dan memiliki tujuan sendiri. Walaupun manusia sering melatih kemampuannya untuk berpikir yang diberikan Tuhan kepadanya untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi, pada akhirnya mereka mampu menghimpun keputusan secara terpisah. Berbeda dengan hewan, maka manusia dapat menggunakan kemampuannya untuk berpikir, mengingat, dan pengalamannya untuk membuat keputusan.
b. Hakikat masyarakat
Tujuan masyarakat ialah kebahagiaan dan kesejahteraan manusia dan sebagai organisme yang dapat berpikir ia sanggup mengorganisasi dunia sekelilingnya dan membuat keputusan yang dapat mendukung kepentingannya. Fungsi utama masyarakat ialah untuk memajukan kepentingan anggotanya serta menciptakan perlindungan agar masyarakat tidak mengambil alih peran utama dan menjadi tujuan itu sendiri.
c. Hakikat negara
Negara merupakan alat yang sangat diperlukan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan. Negara menyediakan lingkungan bagi masyarakat dan perorangan sehingga mereka dapat menggunakan kemampuannya sendiri untuk mencapai tujuan. Jika negara gagal dalam mencapai tujuan tersebu, maka dianggap penghalang dan boleh diubah. Karena tercapainya tujuan perorangan merupakan tujuan terakhir, yaitu tujuan manusia, masyarakat, dan negara.
d. Hakikat pengetahuan dan kebenaran
Kemampuan berpikir manusia adalah pemberian Tuhan yang sama halnya dengan pemberian kejahatan dan kebaikan. Dengan kemampuan tersebut manusia dapat memecahkan permasalahan sehingga makna pemberian Tuhan memudar dan kemampuan manusia memecahkan persoalan lebih menonjol. Tindakan manusia yang menggunakan panca indera untuk memecahkan permasalah menjadi nyata. Kebenaran adalah suatu yang dapat ditemukan dan diperlihatkan kepada manusia lain untuk diperdebatkan dan melalui musyawarah akan dapat mengakhiri perdebatan dan hasilnya dapat diterima oleh akal.
Pada tahap akhir perang dunia kedua, golongan liberal menyatakan bahwa prinsip demokrasi tentang kebebasan berbicara dan pers akan tersebar luas sehingga dibentuklah sebuah organisasi internasional. Mereka yakin bahwa melalui badan organisasi internasional, maka prinsip-prinsip otoriter dan komunisme dapat dicegah. Salah satu pendorong terbentuknya organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ialah diakuinya hak-hak asasi manusia oleh seluruh dunia sesuai dengan prinsip liberal.

Sistem pers komunis
Sejak awal tradisi marxis telah memperlihatkan otorianisme, kecenderungan untuk membuat perbedaan yang keras dan tajam antara yang salah dan benar. Dalam pandangan umum yang diwariskan oleh Marx kepada orang-orang Rusia terlihat kesalahpahaman antara Uni Soviet dan Amerika Serikat.
Orang Amerika biasa berpikir bahwa orang sebaiknya mempunyai ide dan nilai yang berbeda, dengan demikian menggalakkan seni bermusyawarah serta pemerintahan mayoritas. Sedangkan Rusia biasa berpikir bahwa orang-orang seharusnya tidak berbeda pandangan, musyawarah tanda kelemahan, dan hanya ada satu pandangan yang benar yang dapat dipertemukan dan dipertahankan, disebarkan, dan digalakkan. Dalam baying-bayang sikap umum inilah Marx mengembangkan konsep tetang perubahan sosial dalam pengertian dinamikanya (dialektikanya), motivasinya (determinisme materialistik), dan tujuannya (kemenangan kelas pekerja dan akhirnya masyarakat tanpa kelas)
Menurut Marx, perubahan itu tidak hanya terjadi dalam bidang politik saja atau bidang ekonomi saja, akan tetapi semua komponen kebudayaan lainnya juga akan berubah seperti seni, agama, dan filsafat. Baginya, negara hanyalah alat bagi kelas masyarakat untuk menguasai kelas lainnya. Dengan demikian masyarakat tanpa kelas artinya masyarakat tanpa negara.
Dalam masalah komunikasi massa, Marx tidak pernah secara langsung mempertahankan masalah tersebut. Satu yang jelas adalah konsep Marxis mengenai persatuan dan pembedaan antara kebenaran dengan ketidakbenaran tidak memungkinkan pers berfungsi sebagai lembaga sosial yang bebas mengkritik pemerintah dan bertindak sebagai forum bebas.
Pers komunis dianggap sebagai alat untuk menginterpretasi doktrin, melaksanakan kebijakan kelas pekerja atau militant. Jelaslah menurut Marx, sesuai dengan determinisme materialistik bahwa kontrol pers akan dipegang oleh mereka yang memiliki fasilitas seperti para pencetak, penerbit stasiun siaran, dan sebagainya. Selama kelas kapitalis mengontrol perangkat fisik ini, maka kelas pekerja tidak akan pernah mendapat kesempatan yang seimbang untuk menggunakan seluruh komunikasi. Agar mereka dapat memanfaatkan saluran komunikasi, maka mereka harus memiliki sarana-sarana komunikasi dan kemudian komunikasi massa sebagai lembaga lainnya.
Dalam banyak doktrin praktis Marx tidak berbicara, misalnya tentang penggunaan komunikasi massa. Kelalaian Marx adalah kegagalan dalam melengkapi revolusi dengan teori politik.

Sistem pers pancasila
Sistem pers pancasila adalah sistem pers yang digunakan di Indonesia yang merupakan salah satu dari sebelas sistem ketatanegaraan dan kehidupan pers termasuk dalam sub sistem dari sistem keenam. Sebelas sistem menurut UUD 1945 adalah :
Sistem Undang-Undang
Sistem Negara
Sistem Keuangan
Sistem Pemerintahan
Sistem Kehakiman
Sistem Kewarganegaraan
Sistem Keagamaan
Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pendidikan dan Kebudayaan
Sistem Kesejahteraan Sosial yang meliputi ekonomi
Sistem Integrasi
Sistem kewarganegaraan diatur dalam pasal 26, pasal 27, sampai dengan pasal 28J UUD 1945 (yang telah diamandemen). Yang langsung terkait dengan kehidupan pers adalah pasal 28 UUD 1945 yang sekaligus merupakan landasan konstitusinya uang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dalam konteksnya dengan sistem ketatanegaraan nasional kita, maka penjabaran pasal 28 UUD 1945 tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Khusus tentang pasal 28 UUD 1945 tidak boleh dipandang sebagai berdiri sendiri, ia harus diperhatikan dengan seluruh komponen hukum konstitusi.
Pancasila adalah landasan idiil pers nasional Indonesia yang harus dilihat secara bulat dan utuh. Dewan Pers dalam sidang plenonya yang ke-XXV di Solo tanggal 7 Desember 1984 telah merumuskan “Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pers Pembangunan dan Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pembangunan pers itu sendiri”.

Pers Indonesia dari Zaman Hindia Belanda Sampai Masa Revolusi
Posted on 13 December 2006 by bataviase


Pers Indonesia dari Zaman Hindia Belanda Sampai Masa Revolusi
”Medan Prijaji” Koran Politik Pribumi
Oleh HARYADI SUADI
Orang tidak dapat membajangkan lagi sekarang, bagaimana sekiranja hidup kita ini, bilamana tidak ada surat kabar. (Parada Harahap “Kedudukan Pers Di Masjarakat” 1951)
BERBICARA perihal dunia pers di Indonesia, tentunya tidak bisa dipisahkan dari hadirnya bangsa Barat di tanah air kita. Memang tidak bisa dimungkiri, bahwa orang Eropa lah, khususnya bangsa Belanda, yang telah “berjasa” memelopori hadirnya dunia pers serta persuratkabaran di Indonesia. Masalahnya sebelum kehadiran mereka, tidak diberitakan adanya media masa yang dibuat oleh bangsa pribumi.
Tentang awal mula dimulainya dunia persuratkabaran di tanah air kita ini, Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah berkala dan surat kabar. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah berkala bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Berkala yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.
Sejak abad 17 dunia pers di Eropa memang sudah mulai dirintis. Sekalipun masih sangat sederhana, baik penampilan maupun mutu pemberitaannya, surat kabar dan majalah sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat di masa itu. Bahkan, para pengusaha di masa itu telah meramalkan bahwa dunia pers di masa mendatang merupakan lahan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila para pengusaha persuratkabaran serta para kuli tinta asal Belanda sejak masa awal pemerintahan VOC, sudah berani membuka usaha dalam bidang penerbitan berkala dan surat kabar di Batavia.
Kendati demikian, tujuan mereka bukan cuma sekadar untuk memperoleh keuntungan uang. Namun, mereka telah menyadari bahwa media masa di samping sebagai alat penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan, juga punya peran penting dalam menyuarakan isi hati pemerintah, kelompok tertentu, dan rakyat pada umumnya. Apalagi, orang Belanda yang selalu mengutamakan betapa pentingnya arti dokumentasi, segala hal ihwal dan kabar berita yang terjadi di negeri leluhurnya maupun di negeri jajahannya, selalu disimpan untuk berbagai keperluan.
Dengan kata lain media masa di masa itu telah dipandang sebagai alat pencatat atau pendokumentasian segala peristiwa yang terjadi di negeri kita yang amat perlu diketahui oleh pemerintah pusat di Nederland maupun di Nederlandsch Indie serta orang-orang Belanda pada umumnya. Dan apabila kita membuka kembali arsip majalah dan persuratkabaran yang terbit di Indonesia antara awal abad 20 sampai masuknya Tentara Jepang, bisa kita diketahui bahwa betapa cermatnya orang Belanda dalam pendokumentasian ini.
Dalam majalah Indie, Nedelandch Indie Oud en Nieuw, Kromo Blanda, Djawa, berbagai Verslagen (Laporan) dan masih banyak lagi, telah memuat aneka berita dari mulai politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional (musik, seni rupa, sastra, bangunan, percandian, dan lain-lain) serta seribu satu macam peristiwa penting lainnya yang terjadi di negeri kita.
Tirtoadisuryo pelopor bebas buka suara
Sampai akhir abad ke-19, koran atau berkala yang terbit di Batavia hanya memakai bahasa Belanda. Dan para pembacanya tentu saja masyarakat yang mengerti bahasa tersebut. Karena surat kabar di masa itu diatur oleh pihak Binnenland Bestuur (penguasa dalam negeri), kabar beritanya boleh dikata kurang seru dan “kering”. Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dari aktivitas pemerintah yang monoton, kehidupan para raja, dan sultan di Jawa, sampai berita ekonomi dan kriminal.
Namun memasuki abad 20, tepatnya di tahun 1903, koran mulai menghangat. Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers Dalam Masjarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasannya.
Kritik semacam itu biasanya dilontarkan pada sidang-sidang umum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kritik dan koreksi ini kemudian dimuat di berbagai surat kabar dalam ruangan Verslaag (Laporan) agar diketahui masyarakat. Berita-berita Verslaag ini tentu saja menjadi “santapan empuk” bagi para wartawan. Berita itu kemudian telah mereka bumbui dan didramatisasi sedemikian rupa sehingga jadilah suatu berita sensasi yang menggegerkan. Namun, cara membumbui berita Verslaag semacam ini, lama-kelamaan menjadi hal biasa. Bahkan, cara-cara demikian akhirnya disukai oleh para pengelolanya karena bisa mendatangkan keuntungan dan berita sensasi memang disukai pembacanya.
Para petinggi pemerintah yang kena kritik juga tidak merasa jatuh martabatnya. Bahkan, ada yang mengubah sikapnya dan membuat kebijaksanaan baru yang menguntungkan penduduk. Keberanian menyatakan saran dan kritik ini akhirnya menular ke masyarakat. Tidak sedikit koran yang menyajikan ruangan surat pembaca yang menampung “curhat” tentang berbagai hal dari para pembacanya. Bahkan, setelah dibentuknya Volksraad (DPR buatan Belanda) pada tahun 1916, kritik yang menyerempet soal politik mulai marak.
Dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang memelopori kebebasan
Pers kaum pribumi
Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah itu. Hal ini terbukti dari keberanian dia menulis kalimat yang tertera di bawah judul koran tersebut, Orgaan bagi bangsa jang terperintah di Hindia Olanda tempat membuka suaranja. Kata terperintah di atas konon telah membuka mata masyarakat, bahwa bangsa pribumi adalah bangsa yang dijajah. Boleh jadi Tuan Tirto terinspirasi oleh kebebasan berbicara para pembesar pemerintah tersebut di atas. Rupanya dia berpendapat, bahwa yang bebas buka suara bukan beliau-beliau saja, namun juga rakyat jelata alias kaum pribumi.
Hadirnya Medan Prujaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harian Oetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.***
Penulis dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB.
Diposting oleh pak guru teddy
Kamis, 06 November 2008 di 20.28 | 0 komentar  
Sistem Pers Pancasila

SISTEM PERS PANCASILA: SEBUAH SISTEM YANG BENAR-BENAR MENCERMINKAN KEBEBASAN DAN DEMOKRASIKAH? BISAKAH KITA BERHARAP BANYAK PADANYA?

Negara sebagai sebuah kesatuan wilayah, sebuah kesatuan politik yang memiliki otonomi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara warga negaranya dapat dikatakan sebagai sebuah sistem makro yang mencakup beragam sistem-sistem lain didalamnya. Sudah sebuah kewajiban mutlak bagi sebuah negara untuk mampu melindungi, mengatur, dan menjaga kelangsungan sistem-sistem lainnya yang berada dibawah ruang lingkupnya. Tentunya agar dapat berputar secara seirama. Hal ini dalam kaitannya dengan sebuah peran negara sebagai pengayom Tidak terlepas didalamnya ketika suatu negara harus mampu menjamin kebebasan bagi warga negaranya untuk berekspresi dan berpendapat, sejalan dengan semangat pembaharuan, kebebasan, dan demokrasi yang kerap didengngkan selama ini di seantero jagat.

Pers sebagai sebuah keran untuk menyalurkan, untuk mewujudkan kebebasan itu sudah pasti tentunya harus mendapatkan porsi jaminan yang besar. Dalam mewujudkannya setiap negara pastilah memiliki latar belakang dan cita-cita yang berbeda, ini pulalah yang setidaknya berdampak pada differensiasi pedoman dan aktualisasi peran negara dalam menjamin terus berjalannya sistem - pers yang dipergunakan. Untuk hal yang satu ini Indonesia terbilang berbeda dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang cenderung mengikuti teori-teori para ahli terkemuka. Indonesia “sekali lagi” mempergunakan nama Pancasila untuk mendefinisikan sistem pers yang dianutnya. Seolah terlihat begitu sakral begitu nama Pancasila dilekatkan. Tetapi benarkah sedemikian hebat nama Pancasila yang digunakan sebagai sistem pers kita?

Hingga kini perdebatan mengenai definisi konsep dari sistem pers Pancasila masih saja terjadi, dan belum mencapai satu kesespakatan pasti. Namun menurut Bappenas sistem pers Pancasila, yaitu pers yang sehat, bebas dan bertanggung jawab serta lebih meningkatkan interaksi positif serta mengembangkan suasana saling percaya antara pers, Pemerintah, dan golongan-golongan dalam masyarakat untuk mewujudkan suatu tata informasi di dalam kondisi masyarakat yang terbuka dan demokratis1. Sepertinya memang sebuah pendefinisian yang bertujuan cukup mapan. Tetapi benarkah demikian?

Perlu diingat bahwa Pancasila sebagai dasar negara kita sudah terlalu banyak masuk diberbagai sistem dan roda-roda kehidupan. Pancasila jika kita telaah pernah menjadi sesuatu yang sangat diagungkan, bahkan segala yang sedikit saja berseberangan harus rela angkat kaki. Ini pula yang saya anggap justru sedikit menakutkan ketika sistem pers kita menggunakan Pancasila sebagai acuannya. Tidak salah memang jika sebagai sebuah bentuk visi membangun bersama. Namun yang patut kita waspadai bersama, sepertinya ini adalah bentuk lain dari sebuah sistem authoritarian belaka. Bagaimana mungkin pers punya kebebasan jika selama ini hidup kita saja terasa selalu “terkungkung”oleh Pancasila. Sepertinya yang ada justru hal tersebut sebagai bentuk usaha mengemudikan pers kita ke arah tertentu dan mengabaikan arah lainnya. Lantas dimanakah kebebasan itu? Lantas bisakah kita berharap banyak padanya?

1 www.bappenas.go.id/…/&view=415/Bab-43-94-95%2
Diposting oleh pak guru teddy
Selasa, 04 November 2008 di 22.34 | 0 komentar  
EMPAT TEORI PERS
January 5, 2007 at 3:17 am · Filed under Komunikasi Massa
EMPAT TEORI PERS
Pendahuluan
Pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur social politik di dalam mana ia beroperasi. Terutama, pers mencerminkan system pengawasan social dengan mana hubungan antara orang dan lembaga diatur. Orang harus melihat pada system-sistem masyarakat dimana per situ berfungsi. Untuk melihat system-sistem social dalam kaitan yang sesungguhnya dengan pers, orang harus melihat keyakian dan asumsi dasar yang dimiliki masyarakat itu : hakikat manusia, hakikat masyarakat dan Negara, hubungan antar manusia dengan Negara, hakikat pengetahuan dan kebenaran. Jadi pada akhirnya perbedaan pada system pers adalah perbedaan filsafat.
Teori Pers Otoritarian
Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Praktek-praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.
Teori Pers Libertarian
Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.
Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.
Teori Pers Tanggungjawab Sosial
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.
Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :
1. Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
3. Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.
4. Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,
5. Menyediakan hiburan
6. mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.
Teori Pers Soviet Komunis
Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat.
Kekuasaan itu mencapai puncaknya (a) jika digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan (b) jika ia diorganisir dan diarahkan.
Partai Komunis memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang termobilisir.
Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa.
Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan media.
Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai.
Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai.
Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai.
Komunikasi massa hampir secara ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi.
Komunikasi massa ini punya ciri adanya tanggungjawab yang dipaksakan.
Diposting oleh pak guru teddy
HAK IMUNITAS DAN INTERPELASI

SELAMA kurun waktu Januari 2004-Januari 2005, ada 8 anggota dan 2 mantan
anggota legislatif pusat, 22 orang anggota legislatif provinsi, 2 orang
gubernur, 13 bupati dan 5 wali kota diduga melakukan tindak pidana korupsi,
telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan kejaksaan di
berbagai daerah. Angka-angka itu belum termasuk anggota legislatif kabupaten
dan kota.

Merebaknya anggota legislatif dan eksekutif menjadi tersangka, inilah
yang dipertanyakan oleh Komisi II dan III DPR kepada Jaksa Agung dalam rapat
kerja, Selasa (17/2). Rupanya rapat itu tidak saja berjalan alot, tetapi memicu
kesalahpahaman terhadap penafsiran ungkapan "seperti ustaz di kampung maling".
Agustin Teras Narang yang memimpin rapat pada saat itu, terpaksa buru-buru
mengetok palu menyatakan rapat ditutup. Pro-kontra penafsiran atas ungkapan
yang dilontarkan Anhar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Bintang Reformasi,
membuat gerah para jaksa yang hadir mendampingi Jaksa Agung saat itu. Muaranya
pimpinan DPR meminta presiden menegur jaksa agung. Ungkapan "seperti ustaz di
kampung maling" yang ditujukan kepada jaksa agung ini, perlu dicermati lebih
jauh makna dan hakikatnya dan apa implikasinya dengan hak imunitas legislatif.

Dari terminologi hukum kata imunitas dalam bahasa Inggris immunity
berarti kekebalan, kata lainnya imunis yang menyatakan "tidak dapat diganggu
gugat". Terkait dengan tindakan seseorang dalam lingkup tertentu seperti korps
diplomatik atau anggota legislatif
. Black's Law Dictionary mencantumkan istilah
legislative immunity yang pada intinya bermakna hak kekebalan yang diberikan
Konstitusi Amerika Serikat kepada anggota Kongres, pertama, tidak boleh
ditangkap pada saat sidang, kecuali terhadap tidak pidana makar, kejahatan
berat seperti pembunuhan dan terhadap pelanggaran perjanjian perdamaian. Kedua,
untuk setiap pidato atau debat yang dilakukan di parlemen, mereka itu mempunyai
hak kekebalan, baik itu opini, pidato, debat atau penyampaian pendapat, juga
dalam pengambilan suara, laporan tertulis, dan penyampaian petisi secara umum
yang dirasa penting oleh anggota dilakukan dalam rangka tugas legislatif. Bahkan terhadap adanya tuduhan dengan motif yang tidak
jelas melakukan hal-hal di atas, tidak menghapuskan imunitas mereka, sepanjang
dilakukan untuk kepentingan publik.

Pasal 28 huruf f UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,
DPR, DPD dan DPRD, menggariskan anggota DPR mempunyai hak imunitas atau hak
kekebalan hukum dan selanjutnya oleh penjelasannya ditafsirkan bahwa hak
imunitas itu adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena
pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan
pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Rumusan Pasal 28 huruf f tersebut tidak berdiri sendiri,
tetapi terkait dengan Pasal 103 ayat 1 yang menyatakan hak kekebalan tersebut
dibatasi yaitu sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
Kode Etik Lembaga.

Kemudian oleh penjelasannya dikatakan mengingat anggota legislatif
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah, sehingga dalam hal
mengajukan pertanyaan dan pernyataan harus dilakukan dengan tata cara
mengindahkan etika politik dan pemerintahan dan senantiasa menggunakan tata
krama, sopan santun, norma serta adat budaya bangsa. Pembatasan ini memang
merupakan hak setiap anggota legislatif.

Deskripsi di atas, menegaskan bahwa secara yuridis formil hak kekebalan
hukum, baik anggota Kongres maupun anggota DPR bersifat relatif tidak mutlak.
Perbedaannya, hak kekebalan hukum anggota Kongres dapat dikesampingkan, jika
pernyataan itu tidak jelas motifnya, bukan demi kepentingan publik. Hak
kekebalan anggota DPR dapat dikesampingkan jika melanggar Pasal 28 huruf c jo.
Pasal 29 huruf I dan j jo. Pasal 103 ayat (1) UU No 22 Tahun 2003. Lalu
bagaimana dengan ungkapan tersebut? Apakah dapat memunculkan masalah hukum,
jika dipandang melanggar ketentuan dimaksud. Kalau benar, apakah dapat
diklasifikasi sebagai tindak pidana atau hanya sebatas pelanggaran Peraturan
Tata Tertib/Kode Etik saja?

Dapat tidaknya ungkapan tersebut diklasifikasi sebagai tindak pidana
tergantung konotasi, locus penyampaian serta sensitivitas ragam asal subyeknya.
Keberatan Jaksa Agung beserta jajarannya karena ungkapan dipandang, pertama
berkonotasi negatif yang digeneralisir, mengingat jumlah jaksa 6000 orang,
pernyataan itu seolah-olah ditujukan ke semua jaksa, apalagi diutarakan
berkali-kali dan sebelumnya dalam rapat 7 Februari 2005 telah juga diutarakan,
kedua disampaikan di depan umum dalam forum rapat kerja, ada kesan ingin
mempermalukan para jaksa, karena rapat tersebut terbuka untuk umum dan ketiga
ragam asal subyek tidak sama, meskipun menyampaikan ungkapan tidak dilarang
atau sah-sah saja, tetapi harus diperhatikan konteksnya dan hal-hal yang
dipandang siri, pemali atau tabu untuk diungkapkan di depan umum, yang dapat
ditafsirkan berbeda, mengingat beragamnya adat dan budaya masing-m
asing daerah. Kalaulah itu tidak digeneralisasi walaupun locusnya sama, tidak
akan dipandang berkonotasi negatif pencemaran atau penghinaan, dan
sensitivitasnya tidak terusik.

Pasal 310 KUHP menegaskan "barang siapa dengan sengaja menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum" diklasifikasikan sebagai
pencemaran atau jika itu dimaksudkan untuk menghina, mengingat yang dihina itu
pegawai negeri, diklasifikasikan sebagai penghinaan ringan oleh Pasal 315 jo
Pasal 316 KUHP. Mengacu kepada aturan pidana di atas, ungkapan tersebut dapat
dipandang sebagai pencemaran atau penghinaan, lebih-lebih jika dikaitkan dengan
penjelasan Pasal 103 ayat (1) tersebut.

Meskipun oleh KUHP ungkapan tersebut memenuhi rumusan delik, tidak
serta-merta terhadap pelakunya dapat dilakukan penyidikan. Alasan pertama,
Pasal 310 atau 315 jo 316 KUHP tersebut adalah delik aduan, jadi harus ada
pengaduan dari pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya atau dihina, kedua,
apakah di DPR, ada Badan Kehormatan yang menangani dugaan pelanggaran Kode
Etik. Selain itu apakah oleh DPR sudah disusun Kode Etik yang berisi norma yang
harus dipatuhi oleh setiap anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
dan jika ada, apakah Kode Etik itu telah ditetapkan belum Rapat Paripurna (vide
pasal 11 ayat 1, 2 dan 3 Peraturan Tatib DPR).

Terlepas dari pengertian hak imunitas dan contempt of parliament di atas,
pelbagai media cetak dan elektronik dengan vulgar telah memvisualisasikan
peristiwa tersebut. Sebenarnya, baik Anhar maupun Jaksa Agung telah
menyampaikan permintaan maafnya. Bahkan, Teras Narang dan Jaksa Agung,
masing-masing sebagai wakil kedua pihak, telah bersalaman dan berpelukan.
Secara tersirat langkah yang dilakukan mereka berdua menyatakan masalah
tersebut telah selesai. Sebagai orang yang beragama, baik anggota Komisi II dan
III maupun Jaksa Agung dan jajarannya, wajib diberi maaf dan memaafkan.

Kalau kita mencermati secara jernih, sebenarnya Jaksa Agung Abdul Rahman
Saleh telah memperlihatkan jiwa besarnya dengan menjawab "see no evil, hear no
evil, and say no evil", saat ditanya oleh pers sesuai Rapat Kerja dengan Pansus
DPR tentang masalah Poso, artinya beliau menempatkan permasalahan tersebut
secara proporsional, tidak ingin berpolemik. DPR hendaknya merespons sikap
tersebut tidak perlu mengambil langkah-langkah yang berlebihan, agar tidak
saling merugikan dan akhir ceritanya happy ending***.



Wednesday, June 04, 2008
MENIMBANG “HAK IMUNITAS” DEWAN GUBERNUR DAN PEJABAT BI
Tulisan ini pernah dipublikasikan majalah InfoBank edisi No.309/Desember 2004/Vo.XXVI.

Oleh: Sulistiono Kertawacana
Advokat NIA F.02.12653

Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral, dengan undang-undang (UU) baru serta semangat dan sikap baru akan diarahkan pada tugas pokoknya. Yakni menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar Rupiah. BI akan menjaga independensi yang tidak bisa ditawar sehingga tidak satu pun pihak yang dapat mengintervensi kebijakan BI. Demikian pernyataan yang mencerminkan semangat reformasi telah disampaikan Gubernur BI Burhanudin Abdullah dalam suatu kesempatan.
Kini, laksana dilengkapi rompi anti peluru, Gubernur BI, Deputi Senior BI, Deputi Gubernur (Dewan Gubernur) dan pejabat BI memiliki “Hak Imunitas” (kebal dari tuntutan hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya) sebagaimana diatur pasal 45 UU No.23/1999 yang diubah dengan UU No.3/2004 tentang BI (UUBI).
Pasca diundangkannya UUBI No. 23/1999, BI nampak lebih berwibawa dan percaya diri dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Sebabnya, pertama, posisinya yang independen dan mendapat jaminan UUBI atas ketiadaan campur tangan pihak lain untuk mengobok-obok BI dengan ancaman pidana bagi yang menabraknya.
Kedua, perlindungan dari ancaman pidana (hak imunitas) atas keputusan atau kebijakan Dewan Gubernur dan/atau pejabat BI yang dilakukan dengan itikad baik.
Pengalaman UUBI Lama
Nampaknya, konstruksi hukum pasal 45 UUBI tersebut merupakan jawaban atas ketidaknyamanan Dewan Gubernur BI saat mengambil keputusan dalam posisi sulit. Syahril Sabirin, Gubernur BI dulu, pernah tersandung kasus cessie Bank Bali. Ia sempat menjadi terpidana, meski akhirnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dinyatakan tidak bersalah.
Beberapa mantan Direktur BI, yakni Heru Supraptomo, Paul Soetopo, dan Hendrobudiyanto pernah divonis bersalah pada awal Mei 2003 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) atas penyalahgunaan wewenang dengan menyetujui pemberian fasilitas saldo debet (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia -BLBI).
Ketiganya dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang karena tidak melaksanakan stop kliring yang berakibat merugikan keuangan negara (pada 29 Desember 2003 dalam persidangan terspisah ketiganya dilepaskan dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasusnya sekarang masih dalam tingkat Kasasi)
Nampak kekecewaan BI sebagaimana tersirat dalam pernyataan persnya ketika itu (Mei 2003) bahwa Dewan Gubernur dan segenap pegawai BI menyatakan keprihatinannya, sebagai tanggapan atas putusan PN yang memvonis bersalah ketiga mantan Direktur BI tersebut.
Padahal Dewan Gubernur BI (ketika itu) menganggap BLBI merupakan kebijakan pemerintah guna menyelamatkan dana masyarakat dan menjaga kelangsungan sistem perbankan dari hantaman krisis multi dimensi (untuk lebih jelas bahwa dapatkah kebijakan dipidana, baca: Sulistiono Kertawacana: Administrasi Korupsi BLBI: InfoBank Edisi No.301/April 2004/Vol.XXVI : 58-59).
Perlu diketahui, vonis PN pada awal Mei 2003 tersebut ditetapkan berdasarkan UUBI yang lama (UU No.13/1968) yang belum memuat substansi ketentuan pasal 45 UUBI. Hal ini terjadi karena tempus delicti (waktu kejadian perkara) terjadi sebelum UUBI No.23/1999 berlaku dan diundangkan (17 Mei 1999).
Menimbang “Hak Imunitas”
Pasal 45 UUBI menyatakan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, dan/atau pejabat BI tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sepanjang dilakukan dengan itikad baik.
“Hak imunitas” diberikan berkaitan dengan pelaksaanaan tugas dan wewenang mereka. BI mempunyai tiga tugas yang diemban Dewan Gubernur selaku pelaksananya yang ditetapkan dalam pasal 8 UUBI.
Pertama, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. BI berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi, melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara yang termasuk tapi tidak terbatas pada (i) operasi pasar terbuka; (ii) penetapan tingkat diskonto; (iii) penetapan cadangan wajib minimum; dan (iv) pengaturan kredit atau pembiayaan.
Beberapa pelaksanaan dari kewenangan tersebut, BI diberi wewenang mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Kedua, mengatur dan menjaga sistem pembayaran. BI berwenang melaksanakan dan memberikan persetujuan izin penyelenggaraan jasa sistem perbankan, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyampaikan laporan kegiatannya, menetapkan penggunaan alat pembayaran. Pelaksanaan atas kewenangan dimaksud ditetapkan dengan PBI.
Ketiga, mengatur dan mengawasi bank. BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin usaha bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank. Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Sektor Jasa Keuangan (LPSJK) yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010.
Karenanya -untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya- BI akan menerbitkan keputusan atau kebijakan. Bentuk produk hukumnya terbagi atas pengaturan (regelling) dan penetapan (beschikking). Konsekuensi hukum terhadap produk hukum yang diterbitkan BI, tatacara perlawanan, atau usaha pembatalan terhadap produk hukum tersebut tidak sama.
Regelling adalah keputusan BI yang besifat umum (berlaku dan mengikat umum), abstrak, dan impersonal.. Contohnya, BI menerbitkan PBI atau BI menetapkan penggunaan alat pembayaran.
Apabila masyarakat (tidak hanya terbatas pada kalangan perbankan) menilai tidak tepat dan bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya, maka dapat melakukan judicial review melalui Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur pasal 24A ayat (1) perubahan ketiga UUD 1945.
Putusan MA berupa memperkuat peraturan BI atau membatalkannya. Dewan Gubernur atau Pejabat BI tidak bisa dihukum atas tindakannya menerbitkan peraturan yang dinilai oleh MA tidak tepat.
Beschikking adalah keputusan BI yang bersifat konkret, individual dan final. Contohnya memberikan sanksi terhadap bank, atau memberikan izin atau mencabut izin usaha suatu bank. Beschikking adalah Putusan Tata Usaha Negara (Putusan TUN).
Upaya hukumnya bagi yang dirugikan dengan mengajukan gugatan TUN melalui Pengadilan TUN sebagaimana diatur UU No.5/1986 tentang Peradilan TUN. Keputusan hakim dapat berupa mengabulkan gugatan (membatalkan penetapan BI yang telah) atau menolak gugatan (penetapan BI tetap berlaku).

Tidak Berimplikasi Secara Hukum Pidana
Pelaku tindak pidana dapat terhindar dari (ancaman) pidana jika terdapat alasan yang mengecualikannya (strafuitsluitingsgronden). Yakni alasan pemaaf, alasan pembenar, atau dekriminalisasi.
Alasan pemaaf, jika tindakannya masih termasuk kategori tindak pidana, tapi karena melakukannya dalam kondisi tertentu (schulduitsluitingsgronden), maka dimaafkan dan dilepaskan dari ancaman hukuman pidana (pasal 48 s/d 49 KUHP). Contonya membunuh perampok dalam rangka pembelaan diri.
Alasan pembenar, jika dilakukan atas perintah UU (rechtvaardingsgronden), tindakannya sendiri masih dianggap tindak pidana oleh UU (lihat pasal 50 KUHP). Contohnya, Polisi yang mengeksekusi terpidana mati.
Dekriminalisasi adalah suatu tindakan semula termasuk kriteria tindak pidana diubah oleh UU menjadi tindakan yang tidak diancam pidana. Misalkan pada saat dilakukan tindakan tersebut masih dalam kategori tindakan pidana, namun kemudian diubah menjadi bukan termasuk tindak pidana.
Pasal 1 ayat 2 KUHP, jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan perundang-undangan, dipakai aturan yang paling ringan bagi terdakwa.
Penjelasan pasal 45 UUBI menyatakan pengambilan keputusan dianggap telah memenuhi beritikad baik apabila dilakukan dengan maksud tidak mencari keuntungan bagi diri sendiri, keluarga, kelompoknya sendiri, dan/atau tindakan lain yang berindikasikan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jelas ini bukan alasan pembenar atau pun alasan pemaaf. Apalagi dekriminalisasi tindak pidana dalam KUHP atau UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).
Kriteria itikad baik tidak cukup mengesampingkan perumusan pasal UU PTPK yang dirumuskan secara materiil. Sekedar contoh berdasarkan pasal 2 ayat 1 UU PTPK dinyatakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara ….
“Perbuatan melawan hukum” dalam pasal tersebut adalah dalam arti formil maupun materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peratuaran perundang-undangan , namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat , maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dengan demikian, seseorang dianggap telah melakukan korupsi karena telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mekipun tentu saja pasti pelaku akan berkilah bukan bertujuan (secara sengaja) merugikan keuangan negara. Tapi, cukup mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi (lihat penjelasan pasal 2 , pasal 3 dan pasal 14 UU PTPK).
“Perlindungan hukum” dengan itikad baik dalam penjelasan 45 UUBI hanya berguna bagi jenis tindak pidana yang dirumuskan secara formil (unsur pidana terbit, jika tindak pidana tersebut sebagai tujuan/dengan niat/maksud atau yang dilakukan secara sengaja).
Namun, menjadi tidak berarti bagi tindak pidana yang dirumuskan secara materil (unsur pidana terbit, jika mengakibatkan sesuatu) sebagaimana perumusan dalam UU PTPK tersebut.
Selain itu juga secara pengkategorian ilmu hukum, BI dalam menjalankan tugas dan wewenangya termasuk dalam lingkup hukum tata usaha negara dan administrasi negara.
Forum pengadilan untuk mengkoreksi atas pengaturan adalah judicial review. Sedangkan koreksi atas Penetapan adalah PTUN bagi pihak yang merasa dirugikan atas penetapan atau keputusan BI. Bisa juga pejabat yang menerbitkannya sendiri yang merubah atau merevisinya secara sukarela.
Koreksi atas kesalahan produk keputusan atau kebijakan BI tidak ada peluang untuk dihukum secara pidana. Kecuali dibarengi tindakan lain yang masuk dalam lingkup pidana korupsi.
Yakni, mengandung salah satu atau secara bersama-sama unsur (setidaknya) memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dapat merugikan keuangan negara (delik formil), dan/atau penerbit kebijakan menerima atau dijanjikan akan diberikan gratifikasi pihak lain. Karenanya, kebijakan Dewan Gubernur dan/atau Pejabat BI yang terdapat unsur pidana (korupsi), tidak dapat dikesampingkan oleh pasal 45 UUBI.
Dengan demikian, pasal 45 UUBI yang memuat “hak imunitas” bagi Dewan Gubernur dan/atau Pejabat BI dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang telah dilakukan dengan itikad baik, dari kacamata ilmu hukum, tidak berdampak secara hukum.
Sebab, bukan dekrimilasisasi, alasan pembenar, atau pun alasan pemaaf. Klausul pasal 45 UUBI hanya memberikan dampak psikologis bagi penerima ‘hak imunitas’. Apakah itu memang tujuannya? Di tangan hakimlah UU berbicara




Memaknai Pengajuan Hak Interpelasi
 
Oleh Moh. Samsul Arifin

KISRUH internal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekarang ini berpeluang memantik sengketa antarlembaga tinggi negara: legislatif (DPR) versus eksekutif (lembaga kepresidenan), setelah tak kurang 49 anggota DPR mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal penggantian Panglima TNI, awal November lalu.
Ketika mengajukan surat kepada pimpinan DPR, penggagasnya, yakni Yuddy Chrisnandi (FPG), tak hanya didampingi fraksi-fraksi dari Koalisi Kebangsaan, tapi juga F-PAN (salah satu eksponen Koalisi Kerakyatan).
Dalam surat itu, anggota DPR mengajukan beberapa pertanyaan soal kesinambungan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap pemerintahan sebelumnya. Dipertanyakan juga apa relevansi penarikan surat Presiden Megawati Soekarnoputri dengan kesinambungan pimpinan TNI dan konsolidasi pemerintahan pascapemilu.
Tak lupa ditanyakan apakah Presiden Yudhoyono bermaksud menjadikan TNI sebagai alat kekuasaan pemerintahan yang dipimpinnya sehingga perlu menata penggantian kepemimpinan TNI secara menyeluruh.

Interpelasi
Interpelasi merupakan hak konstitusional DPR sebagai lembaga tinggi negara (legislatif). Ini diatur pada Pasal 27 huruf a UU No 22 Tahun 2003. Dalam penjelasan pasal tersebut, hak interpelasi diartikan sebagai hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak konstitusional DPR (sebagai lembaga, dan bukan orang per orang) lainnya adalah hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Karena itu, interpelasi terkait penggantian Panglima TNI ini akan diputuskan oleh Rapat Paripurna DPR sesuai Tata Tertib DPR. Apabila Rapat Paripurna setuju, jadwal pembahasannya akan diproses Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Di Bamus ini nantinya akan terjadi arena dua pihak (penggagas dan pro interpelasi serta anggota parlemen pro-Presiden Yudhoyono) saling mempengaruhi. Pihak pro-interpelasi bakal terus bergerilya mencari dukungan dari anggota parlemen (lintas fraksi) dan mendesak Bamus agar segera menetapkan jadwal pembahasan interpelasi di Rapat Paripurna.
Sementara itu, pihak kontra akan menahan manuver lawannya dengan mengonsolidasi internal fraksinya agar tidak ikut-ikutan mendukung interpelasi. Paling kurang, mereka akan menciptakan kondisi agar Bamus berlama-lama alias mengulur-ulur waktu penetapan jadwal pembahasan interpelasi di Rapat Paripurna.
Strategi mengulur waktu ini sudah jamak dilakukan anggota parlemen di mana pun. Misalnya lobi-lobi digiatkan, memperpanjang dialog, menggiatkan interupsi atau berpanjang-panjang dalam menyatakan pandangan umum.
Dalam Rapat Paripurna DPR (9/11) yang dihadiri dua kekuatan (Koalisi Kebangsaan dan Koalisi Kerakyatan), pihak kontra bahkan sempat menggebrak meja, maju ke podium dan meja pimpinan sidang untuk menolak pembacaan surat tentang interpelasi.
Upaya salah seorang anggota DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan relatif berhasil, dan pembacaan surat interpelasi baru akan dilaksanakan dalam Rapat Parpurna DPR, 27 November mendatang.
Sementara itu, kalangan menilai diajukannya hak interpelasi tidak terpisah dari kisruh soal pimpinan komisi. Pandangan apriori bahkan menyebut dua hal ini merupakan lanjutan belaka dari perseteruan hebat dua kubu memperebutkan kekuasaan. ”Koalisi Kebangsaan + Koalisi Kerakyatan = Kekuasaan” begitu kalimat yang terpampang di karikatur beberapa media massa.
Pandangan kedua menilai pengajuan hak interpelasi tidak terkait dengan kisruh soal pimpinan komisi. Pengajuan hak interpelasi adalah sesuatu yang berdiri sendiri dan dianggapkan sebagai bentuk keseriusan wakil rakyat mengontrol eksekutif, menyangkut penggantian Panglima TNI yang ditunda atau lebih tepatnya ”digantung” oleh Presiden Yudhoyono.
Buktinya, F-PAN yang kini ”memimpin” Koalisi Kerakyatan mendukung langkah mengajukan interpelasi kepada Presiden.
Yang terakhir menangkap kesan, para penggagas hak interpelasi hanya mencari ”sensasi” belaka. Ketika mendapati citra DPR kembali melemah setelah kisruh soal pimpinan komisi, sebagian anggota parlemen hendak menunjukkan diri bahwa mereka masih on the track seperti yang digembar-gemborkan di kala kampanye. Pada proses politik yang berlangsung di parlemen sekarang ini mesin citra digencarkan layaknya lobi-lobi politik.
Setiap periode, di lembaga parlemen selalu ada yang mewakili sebagai ikon. Di masa Soeharto ada Sri Bintang Pamungkas dan Bambang Warih sebagai ikon karena kekritisan mereka berdua.
Di masa Abdurrahman Wahid ada ”gank koboi” yang berkampanye untuk melengserkan presiden kiai tersebut. Di masa Megawati Soekarnoputri, ikon parlemen nyaris tenggelam. Waktu itu, FKB sebetulnya memiliki persoalan dengan PDIP dan Megawati, tapi dinamika di parlemen tak sampai mengharuskan mereka jadi ”pengganggu” kekuasaan Megawati.
Sebagai hak konstitusional DPR, interpelasi sebetulnya sesuatu yang lumrah. Akan tetapi, pengajuan hak itu dikhawatirkan menjadi titik masuk bagi sengketa legislatif versus eksekutif.
Misalkan, pengajuan hak interpelasi dikabulkan Rapat Paripurna, maka Presiden Yudhoyono wajib datang untuk menjelaskan soal surat penarikan diri surat presiden terdahulu yang berisi tentang pengunduran diri Jenderal Endriartono Sutarto dan pengangkatan Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI.
Bisa saja Presiden Yudhoyono tidak mau hadir ke Gedung DPR, karena kemelut internal di DPR belum dapat diselesaikan. Ini pasti memercikkan konflik dua lembaga itu.
Sejauh ini Ryamizard—juga Kapolri Da’i Bachtiar—dilarang hadir dalam rapat dengan Komisi I DPR jika kedatangannya untuk menjalankan fit and proper test. Sementara itu, menteri-menteri lain sudah diperbolehkan Presiden Yudhoyono untuk menghadiri rapat kerja dengan komisi-komisi DPR.
Jika Presiden Yudhoyono hadir atau mewakilkan kepada salah satu menterinya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dewan dalam surat interpelasi, dua hal bisa terjadi: Pertama, DPR menerima jawaban Pemerintah dan setuju dengan segala rencana pemerintah terkait penggantian Panglima TNI. Jika skenario optimistis ini terwujud, kemelut soal Panglima TNI teratasi dan hubungan legislatif-eksekutif akan baik-baik saja (normal).
Kedua, DPR menolak penjelasan Pemerintah karena perbedaan tafsir soal UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kalau ini yang terjadi jelas politik nasional akan panas.
Sejauh ini ada beda tafsir antara Komisi I dengan Pemerintah. Komisi I DPR menilai apabila setelah 20 hari, DPR tidak menolak atau menjawab surat dari Presiden (Megawati), Jenderal Ryamizard Ryacudu otomatis menjadi Panglima TNI sesuai dengan Pasal 13 Ayat 9 UU TNI.
Menurut Komisi I setelah 5 November 2004, mestinya Ryamizard ditetapkan sebagai Panglima TNI yang baru. Sementara itu, Pemerintah memandang surat Megawati sudah dicabut sehingga hal-ihwal mengenai pengangkatan Panglima TNI yang baru terserah Presiden SBY.
Pemerintah menganggap ini soal administrasi belaka. Bayangkan apa yang terjadi jika dua pihak bersitegang: DPR menilai Presiden SBY telah melanggar UU TNI, sedangkan Pemerintah enteng-enteng saja tidak merasa telah menabrak undang-undang!

Ujian
Menyaksikan kisruh internal di DPR saat ini, penulis pesimistis pengajuan hak interpelasi nanti berlangsung normal-normal saja. Pihak-pihak yang pro-interpelasi memiliki beban turunan dari persaingan politik sejak Pemilu Presiden hingga Pemilihan Pimpinan MPR RI.
Elemen pokok Koalisi Kebangsaan dari kalangan PDIP sempat bilang tak akan berlama-lama untuk menyudahi pemerintahan SBY. Walaupun diucapkan orang per orang, hal ini sedikit banyak akan memengaruhi hubungan legislatif-eksekutif.
Belajar dari Gus Dur, ia dilengserkan juga karena manuver getol orang per orang sebelum membesar menjadi bola panas.
Dalam kondisi demikian, hemat saya, hubungan legislatif-eksekutif mendatang akan sangat ditentukan cara bagaimana legislatif menyelesaikan kemelut internalnya. Apabila dua blok politik segera menemukan solusi pimpinan komisi, proses interpelasi akan normal. Sebaliknya, jika di antara dua koalisi terus bertahan dengan sikapnya, interpelasi akan mengalami politisasi hebat. Taruhannya politik nasional akan overheating.
Andaikata, kisruh soal penggantian Panglima TNI dilokalisasi menjadi beda tafsir tentang UU TNI antara DPR dan Pemerintah, penyelesaiannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pun kalau dua pihak bermaksud menguji UU TNI terhadap UUD 1945.
Sejauh ini bolanya masih liar, tak ada fokus ke mana pihak-pihak pro interpelasi akan melangkah. Interpelasi adalah ujian sulit bagi Presiden Yudhoyono, apakah ia akan terprovokasi atau terus melaju dengan keyakinannya soal penggantian Panglima TNI. Mungkin saja, SBY akan meniru langkah Gus Dur, sebab kekuasaannya yang memiliki legitimasi tinggi (dipilih rakyat) tidak mudah digoyah.
Terakhir, agaknya publik jangan sekadar memberi waktu seratus hari kepada Pemerintahan Yudhoyono untuk menunjukkan kinerjanya. Para wakil rakyat yang terhormat itu juga harus dievaluasi dalam seratus hari agar tidak hanya asyik-masyuk memikirkan kursi (kuasa), tapi menerbitkan legislasi (perundang-undangan).
Diposting oleh pak guru teddy
SOAL ULANGAN PPKN
KELAS XII
SMA KATOLIK YOS SUDARSO

Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e di depan jawaban yang paling tepat!
1.Perbedaan bentuk pemerintahan antara Amerika Serikat dan Perancis, yaitu…
a.Amerika Serikat Republik Kesatuan, Perancis Republik Serikat
b.Perancis Republik Kesatuan, Amerika Republik Serikat
c.Amerika Serikat Republik Parlementer, Perancis Republik Konstitusi
d.Perancis Republik Absolut, Amerika Serikat Republik Parlementer
e.Amerika Serikat Monarki Konstitusional, Perancis Monarki Parlementer
2.Bentuk pemerintahan yang meletakkan pemusatan kekuasaan pada satu tangan pemimpin menjalankan pemerintahan tersebut dengan kekuasaan adalah pemerintahan…
a.Monarki Absolut
b.Tirani
c.Aristokrasi
d.Diktatoris
e.Oligarki
3.Di Negara Inggris dan beberapa Negara Eropa Barat, menerapkan system politik parlementer dengan bentuk Negara…
a.Republik
b.Kerajaan
c.Federal
d.Proletariat/Komunis
e.Liberalisme
4.Kekuasaan Presiden Amerika Serikat jauh lebih luas dari pada kekuasaan Raja Inggris. Hal ini menunjukkan bahwa….
a.Amerika Serikat Negara Adikuasa yang berperan sebagai polisi dunia
b.Bentuk republik dan monarki belum menunjukkan sifat pemerintahaannya
c.Amerika Serikat melaksanakan pemisahan kekuasaan berdasarkan Trias Politica
d.Raja Inggris hanya sebagai lambang kehormatan dan kekuasaan Negara.
e.Sistem pemerintahan Inggris bersifat kuno tetapi lebih demokratif
5.Perbedaan antara bentuk pemerintahan monarki konstitusional dan monarki parlementer terletak pada…
a.peran dan fungsi kekuasaan raja dalam pemerintahan Negara
b.masa jabatan yang berlaku bagi tahta seseorang raja
c.kedudukan dan fungsi lembaga perwakilan rakyat
d.ada atau tidaknya konstitusi yang membatasi kekuasaan raja
e.pengaruh kekuasaan raja terhadap kepentingan rakyatnya
6.Pemerintahan dalam arti sempit adalah…
a.Eksekutif
b.Legislatif
c.Yudikatif
d.Kekuasaan
e.Birokrasi
7.Pelaksanaan ketatanegaraan RI dalam menjalankan UUD 1945 pada masa reformasi mengalami perubahan yaitu….
a.pemilihan presiden secara langsung
b.rakyat diberi kebebasan berdemokrasi
c.peran TNI dalam bidang sosial politik berkurang
d.jumlah partai politik tidak terbatas
e.calon presiden lebih dari satu orang
8.MPR dapat mencabut dan memberhentikan kekuasaan presiden pada masa jabatannya, apabila presiden…..
a.Melanggar UUD 1945
b.Terlibat dalam kegiatan politik
c.Mendapat mosi tidak percaya
d.Konflik dengan DPR
e.Tidak didukung DPR
9.Pemerintahan sistem parlementer, hubungan legislatif dan eksekutif sangat erat, adapun perdana menteri dipilih berdasarkan…
a.dukungan suara terbanyak di DPR
b.pilihan langsung oleh rakyat dengan suara terbanyak
c.dipilih dan diangkat oleh presiden
d.dipilih dan diangkat oleh DPR
e.pilihan parlemen
10.Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sampai dengan…
a.1965
b.1950
c.1972
d.1959
e.1955
11.Pemerintahan Negara Republik Indonesia melaksanakan sistem…
a.demokrasi dengan sistem presidensiil
b.republik parlementer
c.republik konstitusional
d.demokrasi dengan sistem parlementer
e.republik absolute
12.Kerja sama antara presiden dengan kabinet dalam sistem presidensiil cenderung baik, karena….
a.kabinet diangkat oleh presiden
b.kabinet dan presiden sederajat
c.kabinet tidak bisa dibubarkan oleh presiden
d.kabinet bisa minta pertanggungjawaban presiden
e.kabinet dan presiden diangkat MPR
13.Kehidupan politik dalam sistem parlementer cenderung tidak stabil karena….
a.presiden bisa diberhentikan oleh MPR
b.presiden bisa membentuk DPR
c.presiden diangkat oleh DPR
d.sering terjadi pergantian kabinet
e.DPR dan presiden bisa memberhentikan perdana menteri
14.Dibawah ini merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, kecuali…
a.Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
b.Anggota kabinet terdiri dari anggota parlemen
c.Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat
d.Presiden tidak dapat membubarkan legislatif
e.Lama jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan partai
15.Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, hal tersebut merupakan ciri pemerintahan…
a.republik
b.monarki
c.presidensiil
d.parlementer
e.kerajaan
16.Piagam Magna Charta yang disebut The Great Council merupakan benih demokrasi yang pertama di negara ….
a.Rusia
b.Inggris
c.Perancis
d.Amerika Serikat
e.Jepang
17.Untuk sistem pemerintaha komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme yaitu bermula dari ajaran…
a.Yoseph Stalin
b.Karl Marx
c.Mao Tse Tung
d.Leninisme
e.Chen Tu Hsui
18.Penyerahan urusan pemerintahan pusat atau daerah kepada kepala daerah dibawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Asas ini disebut….
a.sentralisasi
b.desentralisasi
c.dekonsentralisasi
d.tugas perbantuan
e.integrasi
19.Bentuk pemerintahan yang meletakkan pemusatan kekuasaan pada satu tangan dan ia menjalankan pemerintahan tersebut dengan kekuasaan adalah pemerintahan….
a.Monarki absolute
b.Tirani
c.Autokrasi
d.Diktatorial
e.Oligarki

20.Raja Louis XIV dari Perancis mengungkapkan L”etat C’est Moy yang artinya….
a.Negara adalah saya
b.Negara milik dunia
c.Negara milik kita semua
d.Kekuasaan ada pada saya
e.Negara dan saya

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah inidengan tepat!

1.Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti luas!
2.Sebutkan perubahan-perubahan dalam sistem PEMILU 2004 dibandingkan PEMILU sebelumnya!
3.Sebutkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945?

Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e di depan jawaban yang paling tepat!
1.Di Inggris atau India menjalankan system parlementer dimana menteri-menteri secara kolektif dan individual bertanggung jawab kepada….
a.Raja dan ratu
b.Presiden
c.Perdana menteri
d.Parlemen
e.Kepala Negara
2.Yang bukan kebaikan system pemerintahan presidensiil adalah…
a.Pemerintahan dapat menjalankan program sesuai dengan yang direncanakan
b.Adanya stabilitas sosial politik yang mantap dan dinamis
c.Partai politik dapat berkembang sesuai dengan aspirasi rakyat
d.Kedudukan kepala Negara tidak bisa dijatuhkan DPR
e.Ada kesempatan DPR minta pertanggung jawaban menteri Negara
3.Faktor yang menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan dalam parlementer adalah…
a.Banyaknya partai politik dalam pemilu
b.DPR sering menyatakan mosi tidak percaya
c.Menteri bertanggung jawab dalam parlemen
d.Anggota DPR terdiri dari wakil rakyat partai politik
e.Pemerintahan bertanggung jawab pada DPR
4.Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah…
a.Parlementer
b.Presidensiil
c.Konstitusional
d.Kesatuan
e.Republik
5.Suatu bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu, disebut pemerintahan dengan system….
a.Demokrasi
b.Presidensiil
c.Republik
d.Monarki
e.Parlementer
6.Sistem pemerintahan di Negara Inggris kekuasaan pemerintahannya dilaksanakan oleh…
a.Raja yang dibantu para menteri
b.Raja yang dibantu majelis tinggi
c.Perdana menteri yang dibantu para menteri
d.Majelis tinggi dan majelis rendah
e.Perdana menteri dibantu majelis tinggi
7.Sistem pemerintahan yang berada pada suatu Negara dipergunakan untuk..
a.Mencapai tujuan suatu Negara
b.Mempertahankan suatu Negara terhadap negara lain
c.Memperluas pengaruhnya terhadap Negara lain
d.Menunjukkan identitas bangsa itu
e.Meningkatkan kualitas rakyat atau bangsa itu
8.Yang merupakan tugas pemerintah adalah…
a.Menyalahgunakan kekuasaan
b.Mengutamakan kepentingan pribadi
c.Menyelenggarakan kekuasaan Negara
d.Melindungi para koruptor
e.Memberikan pernyataan kepada rakyat
9.Sistem pemerintahan demokrasi parlementer yang dijalankan oleh bangsa Indonesia pada masa antara 27 Desember 1949 sampai dengan 5 Juli 1959 merupakan…
a.Hanya sementara sambil terbentuknya UUD yang baru
b.Sesuai dengan kepribadian bangsa
c.Penyimpanagn terhadap UUD 1945
d.Menguntungkan bangsa Indonesia
e.Penyimpangan terhadap UUD yang berlaku
10.Pemerintahan dalam arti sempit meliputi
a.Presiden dan wakil presiden
b.MPR, DPR dan presiden
c.MPR, presiden dan menteri
d.Presiden, wakil presiden dan menteri
e.Presiden, DPR dan wakil presiden
11.Salah satu ciri penerapan system pemerintahan secara presidensiil di Perancis adalah…
a.Perdana menteri berkuasa selama 2 tahun
b.Presiden sebagai kepala Negara berkuasa secara turun menurun
c.Presiden memegang jabatan selama 2 periode
d.Seluruh menteri dan parlemen dari partai yang sama
e.Presiden dipilih langsung oleh rakyat
12.Inggris telah banyak memberikan sumbangan kepada peradapan dunia terutama sumbangan terhadap adanya lembaga-lembaga demokrasi, karena…
a.Inggris dikenal sebagai Negara liberal
b.Negara Inggris yang memperkenalkan system parlementer
c.Perjuangan hak asasi manusia dimulai dari rakyat Inggris
d.Inggris berhasil mewujudkan pemerintahan yang paling demokratis
e.Sistim politik Inggris banyak ditiru oleh Negara-negara lain
13.Demokrasi liberal yang pernah berlaku di Indonesia (1945-1950) ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila karena….
a.Banyak bermunculan partai-partai politik
b.DPR dan MPR hasil pemilu tidak terbentuk
c.Banyak terjadi pemberontakan
d.Persatuan terancam karena partai-partai hanya memikirkan golongan
e.Tata kehidupan liberalisme
14.Salah satu alasan ketidakpercayaan terhadap orde baru adalah….
a.Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas
b.Banyak terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
c.Indonesia dilanda krisis moneter dan krisis moral
d.Akhir-akhir ini Indonesia sering mengalami kritik dari luar
e.Indonesia tidak mau bersaing di pentas dunia
15.Bukti bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan system konstitusional adalah….
a.MPR merupakan lembaga penyelenggara Negara
b.Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi bersama DPR
c.Penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundangan didasarkan pada UUD
d.Anggota DPR seluruhnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu
e.Presiden bertanggung jawab kepada DPR
16.Ciri-ciri bentuk pemerintahan republik adalah dibawah ini, kecuali…
a.Pengangkatan dari hasil pemilihan
b.Jabatan kepala Negara pada umumnya ditentukan
c.Tidak dikenal istilah dinasti
d.Kepala Negara bisa disebut raja, kaisar dan sebagainya
e.Kepala Negara disebut presiden
17.Perbedaaan bentuk pemerintahan monarki dengan republik terletak pada….
a.Susunan lembaga negaranya
b.Struktur organisasi pemerintahannya
c.Fungsi dan tugas kepala Negara
d.Kedudukan lembaga-lembaga negaranya
e.Cara penunjukkan kepala Negara
18.Dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya menganut asas pembagian kekuasaan maupun pemisahan kekuasaan, supaya…
a.Kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan
b.Keamanan Negara dapat terjamin
c.Presiden dengan mudah membagi tugas kepada pembantunya
d.Pemerintahan dapat ebbas dalam menjalankan kekuasaan
e.Lembaga Negara dapat leluasa dalam bekerja sama
19.Pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia dapat kita lihat pada hal-hal sebagai berikut….
a.Melaksanakan gotong royong
b.Membantu korban banjir
c.Pemilihan ketua kelas
d.Pemilihan umum yang demokratis
e.Penentuan jabatan Negara
20.Salah satu kelebihan dari Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah…
a.Pembangunan di daerah berkembang sesuai dengan kebutuhan
b.Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya tinggi
c.Tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
d.Adanya keseragaman atau persamaan peraturan di seluruh wilayah Negara
e.Peraturan dan kebijakan disesuaikan dengan situasi dan kondisi

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah inidengan tepat!
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti sempit!
2. Apakah yang dimaksud dengan hak imunitas?
3. Sebutkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945?

Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e di depan jawaban yang paling tepat!
1.Kelemahan terbesar pelaksanaan system pemerintaha pada masa orde baru adalah…
a.Tumbuh suburnya praktek KKN
b.Ditinggalkannya pembangunan fisik
c.Para pejabatnya sangat professional
d.Bahan kebutuhan pokok sulit didapat
e.Iklim usaha tidak didukung keamanan
2.Yang termasuk pemerintah dalam lingkup Negara republik Indonesia dalam arti sempit adalah….
a.Presiden, wakil presiden dan para menteri
b.MPR, DPR dan DPA
c.MA, Presiden dan wakil presiden
d.Penglima TNI, kepala kepolisian, jaksa agung
e.Presiden, DPR, MA
3.Pemerintah merupakan proses interaksi antara berbagai actor dalam pemerintah dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyakarat. Pernyataan tesebut menurut…
a.Montesqieu
b.Rod Haque
c.Plato
d.Kooeman
e.Aristoteles
4.Pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif merupakan pemerintahan dalam arti…
a.pemerintah dalam arti sempit
b.pemerintah dalam arti luas
c.pemerintah dalam republik
d.pemerintah monarki
e.pemerintah presidensiil
5.Beberapa contoh Negara yang menerapkan system pemerintahan parlementer yaitu…
a.Perancis, Inggris, India
b.Yugoslavia, Rumania, Cekoslavia
c.Bulgaria, Cina, Kuba
d.Korea Utara, Vietnam, Jerman
e.Argentina, Bolivia, Chilli
6.Demokrasi parlementer dipraktekkan di pemerintah Jerman. Kepala pemerintahan Jerman disebut…
a.Raja
b.Presiden
c.Bundes Kanseler
d.Sultan
e.Dipertuan Agung
7.Sejak kembali kepada UUD 1945 pada 5 Juli 1959 hingga berakhirnya rezim Soeharto pada Mei 1998, praktek presidensial di Indonesia lebih menonjolkan….
a.Kemakmuran rakyat
b.Perekonomian
c.Peran presiden secara berlebihan
d.Pembangunan fisik
e.Keadilan
8.Pada masa reformasi setelah amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan Negara republik Indonesia menerapkan system….
a.Monarki absolute
b.Monarki konstitusional
c.Republik absolute
d.Republic konstitusional
e.Presidensial
9.Dalam system presidensial Presiden berlaku sebagai kepala Negara sekaligus kepala
a.Daerah
b.Suku
c.Parlemen
d.Wilayah
e.Pemerintahan
10.System pemerintahan parlementer membedakan antara presiden/raja sebagai kepala Negara, sedangkan perdana menteri sebagai…
a.kepala Negara
b.kepala pemerintah
c.kepala pemerintahan
d.kepala parlemen
e.kepala daerah
11.Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia pada masa 1959 – 1965 adalah demokrasi…
a.Konstitusional
b.Parlementer
c.Terpimpin
d.Pancasila
e.Liberal
12.DPR tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan. Bersama-sama dengan pemerintah menyusun UU. Berarti DPR memiliki kekuasaan sebagai lembaga…
a.Yudikatif
b.Eksekutif
c.Legislative
d.Federatif
e.Konsultatif
13.Dalam system pemerintahan presidensiil menteri bertanggung jawab kepada….
a.Parlemen
b.DPR
c.MPR
d.Presiden
e.MA
14.Lembaga-lembaga Negara dalam system politik setelah amandemen UUD 1945 sebagai berikut, kecuali…
a.MPR
b.DPR
c.Mahkamah Konsitusi
d.Komisi yudisial
e.Mahkamah Internasional
15.Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut, kecuali…
a.Profesionalisme
b.Akuntabilitas
c.Transparansi
d.Kolusi
e.Demokrasi
16.Jonh Locke berpendapat bahwa kekuasaan jangan terpusat pada satu tangan, sehingga kekuasaan Negara perlu dipisahkan ke dalam tiga fungsi, yakni…
a.Parlementer, presidensiil, ekstraparlementer
b.Kesatuan, serikat, commonwealth
c.Liberal, totaliter, demokrasi
d.Eksekutif; legislative, yudikatif
e.Republic, monarki, despati
17.Sistem pemerintahan di mana kekuasaan legislatif lebih kuat dari kekuasaan eksekutif adalah …
a.Presidensial
b.Parlementer
c.konstitusional
d.Referendum
e.Republik absolute
18.Perbedaan bentuk pemerintahan monarki dengan republik terletak pada….
a.Susunan lembaga negaranya
b.Struktur organisasi pemerintahannya
c.Fungsi dan tugas kepala Negara
d.Kedudukan lembaga-lembaga negaranya
e.Cara penunjukkan kepala Negara
19.Dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya menganut asas pembagian kekuasaan maupun pemisahan kekuasaan, supaya…
a.Kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan
b.Keamanan Negara dapat terjamin
c.Presiden dengan mudah membagi tugas kepada pembantunya
d.Pemerintahan dapat ebbas dalam menjalankan kekuasaan
e.Lembaga Negara dapat leluasa dalam bekerja sama
20.Pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia dapat kita lihat pada hal-hal sebagai berikut….
a.Melaksanakan gotong royong
b.Membantu korabn banjir
c.Pemilihan ketua kelas
d.Pemilihan umum yang demokratis
e.Penentuan jabatan Negara

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah inidengan tepat!

1. Sebutkan 3 variasi dari sistem pemerintahan Presidensial RI!
2. Apakah yang dimaksud dengan hak interpelasi ?
3. Sebutkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945?

Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e di depan jawaban yang paling tepat!
1.Pemerintahan dalam arti sempit adalah…
a.Eksekutif
b.Legislatif
c.Yudikatif
d.Kekuasaan
e.Birokrasi
2.Pelaksanaan ketatanegaraan RI dalam menjalankan UUD 1945 pada masa reformasi mengalami perubahan yaitu….
a.pemilihan presiden secara langsung
b.rakyat diberi kebebasan berdemokrasi
c.peran TNI dalam bidang sosial politik berkurang
d.jumlah partai politik tidak terbatas
e.calon presiden lebih dari satu orang
3.MPR dapat mencabut dan memberhentikan kekuasaan presiden pada masa jabatannya, apabila presiden…..
a.Melanggar UUD 1945
b.Terlibat dalam kegiatan politik
c.Mendapat mosi tidak percaya
d.Konflik dengan DPR
e.Tidak didukung DPR
4.Pemerintahan sistem parlementer, hubungan legislatif dan eksekutif sangat erat, adapun perdana menteri dipilih berdasarkan…
a.dukungan suara terbanyak di DPR
b.pilihan langsung oleh rakyat dengan suara terbanyak
c.dipilih dan diangkat oleh presiden
d.dipilih dan diangkat oleh DPR
e.pilihan parlemen
5.Sistem parlementer pernah diterapkan di Indonesia dari tahun 1945 sanmpai dengan…
a.1965
b.1950
c.1972
d.1959
e.1955
6.Pemerintahan Negara Republik Indonesia melaksanakan sistem…
a.demokrasi dengan sistem presidensiil
b.republik parlementer
c.republik konstitusional
d.demokrasi dengan sistem parlementer
e.republik absolute
7.Kerja sama antara presiden dengan kabinet dalam sistem presidensiil cenderung baik, karena….
a.kabinet diangkat oleh presiden
b.kabinet dan presiden sederajat
c.kabinet tidak bisa dibubarkan oleh presiden
d.kabinet bisa minta pertanggungjawaban presiden
e.kabinet dan presiden diangkat MPR
8.Kehidupan politik dalam sistem parlementer cenderung tidak stabil karena….
a.presiden bisa diberhentikan oleh MPR
b.presiden bisa membentuk DPR
c.presiden diangkat oleh DPR
d.sering terjadi pergantian kabinet
e.DPR dan presiden bisa memberhentikan perdana menteri
9.Dibawah ini merupakan ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, kecuali…
a.Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
b.Anggota kabinet terdiri dari anggota parlemen
c.Kedudukan kepala Negara tidak dapat diganggu gugat
d.Presiden tidak dapat membubarkan legislatif
e.Lama jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan partai
10.Penyerahan urusan pemerintahan pusat atau daerah kepada kepala daerah dibawahnya untuk menjadi urusan rumah tangganya. Asas ini disebut….
a.sentralisasi
b.desentralisasi
c.dekonsentralisasi
d.tugas perbantuan
e.integrasi
11.Bentuk pemerintahan yang meletakkan pemusatan kekuasaan pada satu tangan dan ia menjalankan pemerintahan tersebut dengan kekuasaan adalah pemerintahan….
a.Monarki absolute
b.Tirani
c.Autokrasi
d.Diktatorial
e.Oligarki
12.Raja Louis XIV dari Perancis mengungkapkan L”etat C’est Moy yang artinya….
a.Negara adalah saya
b.Negara milik dunia
c.Negara milik kita semua
d.Kekuasaan ada pada saya
e.Negara dan saya
13.Perbedaan bentuk pemerintahan antara Amerika Serikat dan Perancis, yaitu…
a.Amerika Serikat Republik Kesatuan, Perancis Republik Serikat
b.Perancis Republik Kesatuan, Amerika Republik Serikat
c.Amerika Serikat Republik Parlementer, Perancis Republik Konstitusi
d.Perancis Republik Absolut, Amerika Serikat Republik Parlementer
e.Amerika Serikat Monarki Konstitusional, Perancis Monarki Parlementer
14.Bentuk pemerintahan yang meletakkan pemusatan kekuasaan pada satu tangan pemimpin menjalankan pemerintahan tersebut dengan kekuasaan adalah pemerintahan…
a.Monarki Absolut
b.Tirani
c.Aristokrasi
d.Diktatoris
e.Oligarki
15.Di Negara Inggris dan beberapa Negara Eropa Barat, menerapkan system politik parlementer dengan bentuk Negara…
a.Republik
b.Kerajaan
c.Federal
d.Proletariat/Komunis
e.Liberalisme
16.Kekuasaan Presiden Amerika Serikat jauh lebih luas dari pada kekuasaan Raja Inggris. Hal ini menunjukkan bahwa….
a.Amerika Serikat Negara Adikuasa yang berperan sebagai polisi dunia
b.Bentuk republik dan monarki belum menunjukkan sifat pemerintahaannya
c.Amerika Serikat melaksanakan pemisahan kekuasaan berdasarkan Trias Politica
d.Raja Inggris hanya sebagai lambang kehormatan dan kekuasaan Negara.
e.Sistem pemerintahan Inggris bersifat kuno tetapi lebih demokratif
17.Perbedaan antara bentuk pemerintahan monarki konstitusional dan monarki parlementer terletak pada…
a.peran dan fungsi kekuasaan raja dalam pemerintahan Negara
b.masa jabatan yang berlaku bagi tahta seseorang raja
c.kedudukan dan fungsi lembaga perwakilan rakyat
d.ada atau tidaknya konstitusi yang membatasi kekuasaan raja
e.pengaruh kekuasaan raja terhadap kepentingan rakyatnya
18.Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan, hal tersebut merupakan ciri pemerintahan…
a.republik
b.monarki
c.presidensiil
d.parlementer
e.kerajaan
19.Piagam Magna Charta yang disebut The Great Council merupakan benih demokrasi yang pertama di negara ….
a.Rusia
b.Inggris
c.Perancis
d.Amerika Serikat
e.Jepang
20.Untuk sistem pemerintaha komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme yaitu bermula dari ajaran…
a.Yoseph Stalin
b.Karl Marx
c.Mao Tse Tung
d.Leninisme
e.Chen Tu Hsui
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah inidengan tepat!
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti luas!
2. Sebutkan alasan mengapa negara Swiss menggunakan sistem pemerintahan Referendum!
3. Apakah yang dimaksud dengan Anexatie?

Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e di depan jawaban yang paling tepat!
1.Sistem pemerintahan di Negara Inggris kekuasaan pemerintahannya dilaksanakan oleh…
a.Raja yang dibantu para menteri
b.Raja yang dibantu majelis tinggi
c.Perdana menteri yang dibantu para menteri
d.Majelis tinggi dan majelis rendah
e.Perdana menteri dibantu majelis tinggi
2.Sistem pemerintahan yang berada pada suatu Negara dipergunakan untuk..
a.Mencapai tujuan suatu Negara
b.Mempertahankan suatu Negara terhadap negara lain
c.Memperluas pengaruhnya terhadap Negara lain
d.Menunjukkan identitas bangsa itu
e.Meningkatkan kualitas rakyat atau bangsa itu
3.Yang merupakan tugas pemerintah adalah…
a.Menyalahgunakan kekuasaan
b.Mengutamakan kepentingan pribadi
c.Menyelenggarakan kekuasaan Negara
d.Melindungi para koruptor
e.Memberikan pernyataan kepada rakyat
4.Sistem pemerintahan demokrasi parlementer yang dijalankan oleh bangsa Indonesia pada masa antara 27 Desember 1949 sampai dengan 5 Juli 1959 merupakan…
a.Hanya sementara sambil terbentuknya UUD yang baru
b.Sesuai dengan kepribadian bangsa
c.Penyimpanagn terhadap UUD 1945
d.Menguntungkan bangsa Indonesia
e.Penyimpangan terhadap UUD yang berlaku
5.Pemerintahan dalam arti sempit meliputi
a.Presiden dan wakil presiden
b.MPR, DPR dan presiden
c.MPR, presiden dan menteri
d.Presiden, wakil presiden dan menteri
e.Presiden, DPR dan wakil presiden
6.Bukti bahwa Negara Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan system konstitusional adalah….
a.MPR merupakan lembaga penyelenggara Negara
b.Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi bersama DPR
c.Penyelenggara pemerintahan dan peraturan perundangan didasarkan pada UUD
d.Anggota DPR seluruhnya dipilih oleh rakyat melalui pemilu
e.Presiden bertanggung jawab kepada DPR
7.Ciri-ciri bentuk pemerintahan republik adalah dibawah ini, kecuali…
a.Pengangkatan dari hasil pemilihan
b.Jabatan kepala Negara pada umumnya ditentukan
c.Tidak dikenal istilah dinasti
d.Kepala Negara bisa disebut raja, kaisar dan sebagainya
e.Kepala Negara disebut presiden
8.Perbedaaan bentuk pemerintahan monarki dengan republik terletak pada….
a.Susunan lembaga negaranya
b.Struktur organisasi pemerintahannya
c.Fungsi dan tugas kepala Negara
d.Kedudukan lembaga-lembaga negaranya
e.Cara penunjukkan kepala Negara
9.Dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya menganut asas pembagian kekuasaan maupun pemisahan kekuasaan, supaya…
a.Kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan
b.Keamanan Negara dapat terjamin
c.Presiden dengan mudah membagi tugas kepada pembantunya
d.Pemerintahan dapat ebbas dalam menjalankan kekuasaan
e.Lembaga Negara dapat leluasa dalam bekerja sama
10.Pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia dapat kita lihat pada hal-hal sebagai berikut….
a.Melaksanakan gotong royong
b.Membantu korban banjir
c.Pemilihan ketua kelas
d.Pemilihan umum yang demokratis
e.Penentuan jabatan Negara
11.Salah satu kelebihan dari Negara kesatuan dengan system sentralisasi adalah…
a.Pembangunan di daerah berkembang sesuai dengan kebutuhan
b.Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya tinggi
c.Tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat
d.Adanya keseragaman atau persamaan peraturan di seluruh wilayah Negara
12.Peraturan dan kebijakan disesuaikan dengan situasi dan kondisiSalah satu ciri penerapan system pemerintahan secara presidensiil di Perancis adalah…
a.Perdana menteri berkuasa selama 2 tahun
b.Presiden sebagai kepala Negara berkuasa secara turun menurun
c.Presiden memegang jabatan selama 2 periode
d.Seluruh menteri dan parlemen dari partai yang sama
e.Presiden dipilih langsung oleh rakyat
13.Inggris telah banyak memberikan sumbangan kepada peradapan dunia terutama sumbangan terhadap adanya lembaga-lembaga demokrasi, karena…
a.Inggris dikenal sebagai Negara liberal
b.Negara Inggris yang memperkenalkan system parlementer
c.Perjuangan hak asasi manusia dimulai dari rakyat Inggris
d.Inggris berhasil mewujudkan pemerintahan yang paling demokratis
e.Sistim politik Inggris banyak ditiru oleh Negara-negara lain
14.Demokrasi liberal yang pernah berlaku di Indonesia (1945-1950) ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila karena….
a.Banyak bermunculan partai-partai politik
b.DPR dan MPR hasil pemilu tidak terbentuk
c.Banyak terjadi pemberontakan
d.Persatuan terancam karena partai-partai hanya memikirkan golongan
e.Tata kehidupan liberalisme
15.Salah satu alasan ketidakpercayaan terhadap orde baru adalah….
a.Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas
b.Banyak terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme
c.Indonesia dilanda krisis moneter dan krisis moral
d.Akhir-akhir ini Indonesia sering mengalami kritik dari luar
e.Indonesia tidak mau bersaing di pentas dunia
16.Di Inggris atau India menjalankan system parlementer dimana menteri-menteri secara kolektif dan individual bertanggung jawab kepada….
a.Raja dan ratu
b.Presiden
c.Perdana menteri
d.Parlemen
e.Kepala Negara
17.Yang bukan kebaikan system pemerintahan presidensiil adalah…
a.Pemerintahan dapat menjalankan program sesuai dengan yang direncanakan
b.Adanya stabilitas sosial politik yang mantap dan dinamis
c.Partai politik dapat berkembang sesuai dengan aspirasi rakyat
d.Kedudukan kepala Negara tidak bisa dijatuhkan DPR
e.Ada kesempatan DPR minta pertanggung jawaban menteri Negara
18.Faktor yang menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan dalam parlementer adalah…
a.Banyaknya partai politik dalam pemilu
b.DPR sering menyatakan mosi tidak percaya
c.Menteri bertanggung jawab dalam parlemen
d.Anggota DPR terdiri dari wakil rakyat partai politik
e.Pemerintahan bertanggung jawab pada DPR
19.Sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah…
a.Parlementer
b.Presidensiil
c.Konstitusional
d.Kesatuan
e.Republik
20.Suatu bentuk pemerintahan yang kepala negaranya dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu, disebut pemerintahan dengan system….
a.Demokrasi
b.Presidensiil
c.Republik
d.Monarki
e.Parlementer
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah inidengan tepat!
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pemerintahan dalam arti sempit!
2. Apakah yang dimaksud dengan hak imunitas?
3. Sebutkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945?

Petunjuk: Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!

1.Bentuk negara RI adalah...
a. republik b.kesatuan c.presidensial d.referendum e.parlementer
2.Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, konstitusional dan ...
a. demokratis b.kerakyatan c.parlementer d.presidensial e.serikat
3.Hak DPR untuk meminta keterangan dari pemerintah disebut...
a.angket b.interpelasi c.menyatakan pendapat d.imunitas e.pengawasan
4.Pelaksana kekuasaan pemerintahan sehari-hari dalam pemerintahan parlementer adalah...
a.kepala negara b.parlemen c.eksekutif d.perdana menteri e.para menteri
5.Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, telah menggantikan sistem politik di Indonesia dari demokrasi liberal menjadi ....
a.pancasila b.parlementer c.terpimpin d.perwakilan e.otoriter
6.Kelebihan sistem pemerintahan di Indonesia adalah...
a. kecenderungan berlakunya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden
b.sering terjadi pergantian pejabat publik
c.presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR
d.pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh
e. pengeruh rakyat terhadap kebijakan politik kurang mendapat perhatian
7.Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya disebut ....
a. monarkhi b.oligarkhi c.otokrasi d.demokrasi e.aristokrasi
8.Bentuk pemerintahan yang kekuasaan negaranya dipegang oleh satu orang tetapi mengutamakan kepentingan rakyat banyak disebut...
a. monarkhi b.oligarkhi c.otokrasi d.demokrasi e.aristokrasi
9.Pada masa orde lama dominasi kekuasaan atas pemerintahan negara sepenuhnya berada di tangan ...
a. presiden b. MPR c. DPR d. Parleme e. Konstituante
10.Salah satu keuntungan negara kesatuan adalah...
a. semua diatur dari pusat
b. daerah menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat
c. keputusan penting dibuat oleh pemerintah pusat
d. organisasi negara lebih terjamin keteraturannya
e. seluruh wilayah negara mempunyai peraturan yang seragam
11.Contoh negara yang menganut sistem presidensial murni adalah...
a.Indonesia b.Belanda c.Inggris d.Perancis e.Amerika Serikat
12.Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden adalah....
a. kepala negara dan kepala pemerintahan
b. penanggung jawab berbagai kehidupan berbangsa dan bernegara
c. pelaksana pemerintahan tertinggi dari semua bidang kehidupan
d. panglima tertinggi angkatan laut, darat dan udara
e. pelaksana kedaulatan rakyat
13.Inggris disebut sebagai mother of parliaments karena...
a. tetap mempertahankan sistem monarkhi di zaman modern
b. negara pertama yang membentuk parlemen melalaui pemilu
c. yang pertama kali melaksanakan trias politica secara murni
d. parlemen inggis tidak dapat dibubarkan oleh siapapun
e. yang mampu melakukan revolusi kekuasaan kerajaan
14.Salahsatu pokok sistem pemerintahan RI adalah...
a. para menteri bertanggungjawab kepada DPR
b. DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan MPR
c. presiden mempunyai kedududkan yang kuat karena dipilih langsung oleh rakyat
d. sistem pemerintahan RI adalah presidensial
e. bentuk pemerintahan adalah demokrasi
15.Asas pembagian kekuasaan atau pemisahan kekuasaan negara bertujuan ...
a. kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan
b. pemerintah dapat bebas menjalankan kekuasaan
c. lembaga negara leluasa bekerjasama
d. presiden mudah membagi tugas kepada pembantunya
e. keamanan negara lebih terjamin
16.Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi 3,dua diantaranya yaitu...
a. demokrasi dan konstitusi
b. parlementer dan ekstra parlementer
c. presidensial dan ekstra parlementer
d. absolut dan konstitusional
e. kerakyatan dan kekaisaran
17.Salahsatu kelebihan sistem pemerintahan parlementer adalah....
a. kontrol terhadap kekuasaaan eksekutif dapat dilakukan secara efektif melalui parlemen
b. pemerintahan sering berganti-ganti akibat mosi tidak percaya
c. perdana menteri berkuasa mengganti para menterinya tanpa mengindahkan presiden
d. kekuasaan kepala negara bersifat mutlak
e. merupakan sistem yang dipraktekkan oleh negara-negara maju
18.Kelemahan terbesar pelaksanaan sistem pemerintahan pada masa orde baru adalah...
a. para birokrasinya profesional
b. ditinggalkannya pembangunan fisik
c. tumbuh suburnya KKN
d. bahan kebutuhan pokok sulit diperoleh
e. iklim usaha tidak didukung keamanan
19.NKRI di bawah UUDS 1950 menganut sistem pemerintahan ....
a.presidensiil b.parlementer c.bikameral d.unicameral e.monarkhi
20.Di era pemerintahan Orde Baru Presiden bertanggungjawab kepada...
a. DPR b.MPR c.rakyat d.MA e.DPD

Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan tepat!

1.Sebutkan sekurang-kurangnya 3 ciri utama sistem pemerintahan parlementer!
2.Sebutkan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial!
3.Sebutkan alasan-alasan mengapa Negara Swiss lebih senang menggunakan sistem pemerintahan referendum!

SOAL ULANGAN PPKN
Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c, d atau e di depan jawaban yang paling tepat!
1.Pemerintah yang berdaulat sebagai gabungan semua badan atau lembaga kenegaraan yang meliputi badan eksekutif, legislatif dan yudikatif merupakan pemerintahan dalam arti…
a.pemerintah dalam arti sempit
b.pemerintah dalam arti luas
c.pemerintah dalam republik
d.pemerintah monarki
e.pemerintah presidensiil
2.Beberapa contoh Negara yang menerapkan system pemerintahan parlementer yaitu…
a.Perancis, Inggris, India
b.Yugoslavia, Rumania, Cekoslavia
c.Bulgaria, Cina, Kuba
d.Korea Utara, Vietnam, Jerman
e.Argentina, Bolivia, Chilli
3.Kelemahan terbesar pelaksanaan system pemerintaha pada masa orde baru adalah…
a.Tumbuh suburnya praktek KKN
b.Ditinggalkannya pembangunan fisik
c.Para pejabatnya sangat professional
d.Bahan kebutuhan pokok sulit didapat
e.Iklim usaha tidak didukung keamanan
4.Yang termasuk pemerintah dalam lingkup Negara republik Indonesia dalam arti sempit adalah….
a.Presiden, wakil presiden dan para menteri
b.MPR, DPR dan DPA
c.MA, Presiden dan wakil presiden
d.Penglima TNI, kepala kepolisian, jaksa agung
e.Presiden, DPR, MA
5.Pemerintah merupakan proses interaksi antara berbagai actor dalam pemerintah dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyakarat. Pernyataan tesebut menurut…
a.Montesqieu
b.Rod Haque
c.Plato
d.Kooeman
e. Aristoteles
6.Demokrasi parlementer dipraktekkan di pemerintah Jerman. Kepala pemerintahan Jerman disebut…
a.Raja
b.Presiden
c.Bundes Kanseler
d.Sultan
e.Dipertuan Agung
7.Sejak kembali kepada UUD 1945 pada 5 Juli 1959 hingga berakhirnya rezim Soeharto pada Mei 1998, praktek presidensial di Indonesia lebih menonjolkan….
a.Kemakmuran rakyat
b.Perekonomian
c.Peran presiden secara berlebihan
d.Pembangunan fisik
e.Keadilan
8.Pada masa reformasi setelah amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan Negara republik Indonesia menerapkan system….
a.Monarki absolute
b.Monarki konstitusional
c.Republik absolute
d.Republic konstitusional
e.Presidensial
9.Dalam system presidensial Presiden berlaku sebagai kepala Negara sekaligus kepala
a.Daerah
b.Suku
c.Parlemen
d.Wilayah
e.Pemerintahan
10.System pemerintahan parlementer membedakan antara presiden/raja sebagai kepala Negara, sedangkan perdana menteri sebagai…
a.kepala Negara
b.kepala pemerintah
c.kepala pemerintahan
d.kepala parlemen
e.kepala daerah
11.Demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia pada masa 1959 – 1965 adalah demokrasi…
a.Konstitusional
b.Parlementer
c.Terpimpin
d.Pancasila
e.Liberal
12.DPR tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan. Bersama-sama dengan pemerintah menyusun UU. Berarti DPR memiliki kekuasaan sebagai lembaga…
a.Yudikatif
b.Eksekutif
c.Legislative
d.Federatif
e.Konsultatif
13.Dalam system pemerintahan presidensiil menteri bertanggung jawab kepada….
a.Parlemen
b.DPR
c.MPR
d.Presiden
e.MA
14.Lembaga-lembaga Negara dalam system politik setelah amandemen UUD 1945 sebagai berikut, kecuali…
a.MPR
b.DPR
c.Mahkamah Konsitusi
d.Komisi yudisial
e.Mahkamah Internasional
15.Perbedaan bentuk pemerintahan monarki dengan republik terletak pada….
a.Susunan lembaga negaranya
b.Struktur organisasi pemerintahannya
c.Fungsi dan tugas kepala Negara
d.Kedudukan lembaga-lembaga negaranya
e.Cara penunjukkan kepala Negara
16.Dalam pelaksanaan kekuasaan Negara pada umumnya menganut asas pembagian kekuasaan maupun pemisahan kekuasaan, supaya…
a.Kekuasaan pemerintahan tidak terpusat pada satu tangan
b.Keamanan Negara dapat terjamin
c.Presiden dengan mudah membagi tugas kepada pembantunya
d.Pemerintahan dapat ebbas dalam menjalankan kekuasaan
e.Lembaga Negara dapat leluasa dalam bekerja sama
17.Pelaksanaan demokrasi di Negara Indonesia dapat kita lihat pada hal-hal sebagai berikut….
a.Melaksanakan gotong royong
b.Membantu korabn banjir
c.Pemilihan ketua kelas
d.Pemilihan umum yang demokratis
e. Penentuan jabatan Negara
18.Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut, kecuali…
a.Profesionalisme
b.Akuntabilitas
c.Transparansi
d.Kolusi
e.Demokrasi
19.Jonh Locke berpendapat bahwa kekuasaan jangan terpusat pada satu tangan, sehingga kekuasaan Negara perlu dipisahkan ke dalam tiga fungsi, yakni…
a.Parlementer, presidensiil, ekstraparlementer
b.Kesatuan, serikat, commonwealth
c.Liberal, totaliter, demokrasi
d.Eksekutif; legislative, yudikatif
e.Republic, monarki, despati
20.Sistem pemerintahan di mana kekuasaan legislatif lebih kuat dari kekuasaan eksekutif adalah …
a.Presidensial
b.Parlementer
c.konstitusional
d.Referendum
e.Republik absolute

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah inidengan tepat!
1. Sebutkan 3 variasi dari sistem pemerintahan Presidensial RI!
2. Apakah yang dimaksud dengan Cessie ?
3. Sebutkan perubahan-perubahan yang mendasar dalam ketatanegaraan Indonesia setelah amandemen UUD 1945?

*****GOOD LUCK*****
Diposting oleh pak guru teddy
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates