Jumat, 07 November 2008 di 18.49 |  
EMPAT TEORI PERS
January 5, 2007 at 3:17 am · Filed under Komunikasi Massa
EMPAT TEORI PERS
Pendahuluan
Pers selalu mengambil bentuk dan warna struktur-struktur social politik di dalam mana ia beroperasi. Terutama, pers mencerminkan system pengawasan social dengan mana hubungan antara orang dan lembaga diatur. Orang harus melihat pada system-sistem masyarakat dimana per situ berfungsi. Untuk melihat system-sistem social dalam kaitan yang sesungguhnya dengan pers, orang harus melihat keyakian dan asumsi dasar yang dimiliki masyarakat itu : hakikat manusia, hakikat masyarakat dan Negara, hubungan antar manusia dengan Negara, hakikat pengetahuan dan kebenaran. Jadi pada akhirnya perbedaan pada system pers adalah perbedaan filsafat.
Teori Pers Otoritarian
Muncul pada masa iklim otoritarian di akhir Renaisans, segera setelah ditemukannya mesin cetak. Dalam masyarakat seperti itu, kebenaran dianggap bukanlah hasil dari masa rakyat, tetapi dari sekelompok kecil orang –orang bijak yang berkedudukan membimbing dan mengarahkan pengikut-pengikut mereka. Jadi kebenaran dianggap harus diletakkan dekat dengan pusat kekuasaan. Dengan demikian pers difungsikan dari atas ke bawah. Penguasa-penguasa waktu itu menggunakan pers untuk memberi informasi kepada rakyat tentang kebijakan-kebijakan penguasa yang harus didukung. Hanya dengan ijin khusus pers boleh dimiliki oleh swasta, dan ijin ini dapat dicabut kapan saja terlihat tanggungjawab mendukung kebijaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan. Kegiatan penerbitan dengan demikian merupakan semacam persetujuan antara pemegang kekuasaan dengan penerbit, dimana pertama memberikan sebuah hak monopoli dan ang terakhir memberikan dukungan. Tetapi pemegang kekuasaan mempunyai hak untuk membuat dan merubah kebijaksanaan, hak memberi ijin dan kadang-kadang menyensor. Jelas bahwa konsep pers seperti ini menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan.
Praktek-praktek otoritarian masih ditemukan di seluruh bagian dunia walalupun telah ada dipakai teori lain, dalam ucapan kalaupun tidak dalam perbuatan, oleh sebagian besar Negara komunis.
Teori Pers Libertarian
Teori ini memutarbalikkan posisi manusia dan Negara sebagaimana yang dianggap oleh teori Otoritarian. Manusia tidak lagi dianggap sebagai mahluk berakal yang mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah, antara alternative yang lebih baik dengan yang lebih buruk, jika dihadapkan pada bukti-bukti yang bertentangan dengan pilihan-pilihan alternative. Kebenaran tidak lagi dianggap sebagai milik penguasa. Melainkan, hak mencari kebenaran adalah salah satu hak asasi manusia. Pers dianggap sebagai mitra dalam mencari kebenaran.
Dalam teori Libertarian, pers bukan instrument pemerintah, melainkan sebuah alat untuk menyajikan bukti dan argument-argumen yang akan menjadi landasan bagi orang banyak untuk mengawasi pemerintahan dan menentukan sikap terhadap kebijaksanaannya. Dengan demikian, pers seharusnya bebas sari pengawasan dan pengaruh pemerintah. Agar kebenaran bisa muncul, semua pendapat harus dapat kesempatan yang sama untuk didengar, harus ada pasar bebas pemikiran-pemikiran dan informasi. Baik kaum minoritas maupun mayoritas, kuat maupun lemah, harus dapat menggunakan pers.
Sebagian besar Negara non komunis, paling tidak di bibir saja, telah menerima teori pers Libertarian. Tetapi pada abad ini telah ada aliran-aliran perubahan. Aliran ini berbentuk sebuah Otoritarianisme baru di Negara-negara komunis dan sebuah kecenderungan kearah Liberitarianisme baru di Negara-negara non komunis.
Teori Pers Tanggungjawab Sosial
Teori ini diberlakukan sedemikian rupa oleh beberapa sebagian pers. Teori Tanggungjawab social punya asumsi utama : bahwa kebebasan, mengandung didalamnya suatu tanggung jawab yang sepadan; dan pers yang telah menikmati kedudukan terhormat dalam pemerintahan Amerika Serikat, harus bertanggungjawab kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsi penting komunikasi massa dalam masyarakat modern. Asal saja pers tau tanggungjawabnya dan menjadikan itu landasan kebijaksanaan operasional mereka, maka system libertarian akan dapat memuaskan kebutuhan masyarakat. Jika pers tidak mau menerima tanggungjawabnya, maka harus ada badan lain dalam masyarakat yang menjalankan fungsi komunikasi massa.
Pada dasarnya fungsi pers dibawah teori tanggungjawab social sama dengan fungsi pers dalam teori Libertarian. Digambarkan ada enam tugas pers :
1. Melayani sistem politik dengan menyediakan informasi, diskusi dan perdebatan tentang masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Memberi penerangan kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat mengatur dirinya sendiri.
3. Menjadi penjaga hak-hak perorangan dengan bertindak sebagai anjing penjaga yang mengawasi pemerintah.
4. Melayani system ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual barang atau jasa melalui medium periklanan,
5. Menyediakan hiburan
6. mengusahakan sendiri biaya financial, demikian rupa sehingga bebas dari tekanan-tekanan orang yang punya kepentingan.
Teori Pers Soviet Komunis
Dalam teori Soviet, kekuasaan itu bersifat sosial, berada di orang-orang, sembunyi di lembaga-lembaga sosial dan dipancarkan dalam tindakan-tindakan masyarakat.
Kekuasaan itu mencapai puncaknya (a) jika digabungkan dengan semberdaya alam dan kemudahan produksi dan distribusi , dan (b) jika ia diorganisir dan diarahkan.
Partai Komunis memiliki kekuatan organisasi ini. partai tidak hanya menylipkan dirinya sendiri ke posisi pemimpin massa; dalam pengertian yang sesungguhnya, Partai menciptakan massa dengan mengorganisirnya dengan membentuk organ-organ akses dan kontrol yang merubah sebuah populasi tersebar menjadi sebuah sumber kekuatan yang termobilisir.
Partai mengganggap dirinya sebagai suatu staf umum bagi masa pekerja. Menjadi doktrin dasar, mata dan telinga bagi massa.
Negara Soviet bergerak dengan program-program paksaan dan bujukan yang simultan dan terkoordinir. Pembujukan adalah tanggungjawabnya para agitator, propagandis dan media.
Komunikasi massa digunakan secara instrumental, yaitu sebagai instrumen negara dan partai.
Komunikasi massa secara erat terintegrasi dengan instrumen-instrumen lainnya dari kekuasaan negara dan pengaruh partai.
Komunikasi massa digunakan untuk instrumen persatuan di dalam negara dan di dalam partai.
Komunikasi massa hampir secara ekslusif digunakan sebagai instrumen propaganda dan agitasi.
Komunikasi massa ini punya ciri adanya tanggungjawab yang dipaksakan.









Sistem Pers apakah yang paling cocok berlaku di Indonesia saat ini?
Di dunia ini kita mengenal 4 macam teori pers yang berlaku. Yang pertama adalah Sistem Pers Otoriter (Otoritarian). Sistem ini dianggap sistem yang paling tua dan sejarahnya sama panjangnya dengan sejarah rezim otoriter itu sendiri. Pers pada sistem ini menempatkan media sebagai alat propaganda pemerintah. Pemerintahlah yang mengatur distribusi informasi kepada masyarakat. Media massa digunakan hanya untuk menyosialisasikan atau mendukung program-program pemerintah. Pada sistem pers ini media massa tidak boleh di privatisasi. Kedua, Sistem Pers Liberal (Libertarian). Pada sistem pers ini media massa bukan lagi menjadi alat propaganda pemerintah melainkan sebuah alat untuk mengawasi tindak tanduk pemerintah. Pers sangat bebas dari pengawasan pemerintah dan boleh di privatisasi. Sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem otoriter. Dalam sistem ini, setiap anggota masyarakat harus dapat menggunakan pers untuk menyampaikan pendapatnya, baik anggota masyarakat mayoritas ataupun minoritas, yang kuat maupun yang lemah. Ketiga adalah Sistem Pers Tanggungjawab Sosial (Social Responsibility). Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem pers liberal. Dalam sistem ini media massa harus mempunyai tanggungjawab sosial terhadap apa yang mereka ungkapkan. Mereka harus memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkan dari ungkapan mereka. Sistem ini harus menggunakan dasar moral dan etika dalam setiap kegiatan jurnalistiknya. Keempat adalah Sistem Pers Komunis (Communist). Dalam sistem pers ini, media massa adalah sebagai alat propaganda yang dimiliki oleh penguasa, dalam hal ini adalah partai komunis. Tujuannya adalah menjaga masyarakat terbebas dari pengaruh-pengaruh diluar kehendak partai. Jadi sistem ini mengutamakan kepentingan partai.
Menurut saya, di Indonesia sistem yang paling cocok untuk diterapkan adalah sistem tanggungjawab sosial. Sistem ini sendiri adalah gabungan dari sistem pers libertarian dan sistem pers tanggungjawab sosial. Hal ini dapat dilihat dari segi kebebasan yang dianutnya. Sistem pers tanggungjawab sosial dan libertarian sama-sama mempunya tugas utama, yaitu membantu untuk menemukan kebenaran dan mengawasi jalannya pemerintahan. Setiap anggota masyarakat dalam kedua sistem ini sama-sama diberikan kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya, karena kedua sistem ini sangat menjamin kebebasan pers (freedom of the press) yaitu kebebasan untuk mengetahui masalah-masalah atau fakta sosial. Kedua sistem ini sangat menjamin kebebasan anggota masayarakatnya dalam mencari, mendapatkan, dan menyampaikan pendapat terhadap suatu hal melalui media massa. Kedua sistem pers ini juga sama-sama meberikan informasi dan hiburan kepada masyarakatnya. Perbedaannya adalah terletak dari bentuk kebebasan itu sendiri. Pada sistem libertarian, pers benar-benar mempunyai kebebasan penuh tanpa harus memperhatikan nilai-nilai ataupun norma yang berlaku, dengan kata lain pers bebas memberitakan apa saja. Media massa boleh dimiliki oleh siapa saja, asal mempunyai kemampuan ekonomi untuk menggunakannya. Selagi seseorang mampu untuk mendirikan media massa maka orang tersebut boleh-boleh saja menjalankannya. Kelemahannya adalah media massa cenderung bukan menjadi sarana penyampaian informasi ataupun pendapat, melainkan menjadi sebuah komoditas bisnis yang mendatangkan keuntungan bagi pemilik modal saja, dan biasanya mereka melakukan pemberitaan, hanya membela kepentingan kelompok tertentu. Sementara itu sistem pers tanggungjawab sosial mengedepankan kebebasan yang bertanggungjawab. Sistem ini bergerak atas dasar moral dan etika dalam setiap kegiatannya. Sistem pers ini menggunakan standar kepatutan dan kelayakan dalam setiap pemberitaannya. Mereka akan mempertimbangkan dampak yang dapat ditimbulkan terhadap pernyataan yang mereka buat. Mereka sangat memperhatikan kondisi sosial masyarakatnya, mana yang dianggap patut dan mana yang dianggap tidak patut. Sistem pers ini sangat cocok di Indonesia, mengingat betapa beragamnya bangsa Indonesia. Dengan menerapkan sistem pers ini diharapkan dapat menjaga integritas bangsa, meminimalisir persaingan usahaantar pemilik media massa, menjaga toleransi antar kelompok-kelompok masyarakat, tercipatnya diversity of ownership dan diversity of content, dan juga dapat menyangkal kritik pedas yang mengatakan bahwa kebebasan pers Indonesia adalah, kebebasan pers atau kebablasan pers?
Apakah acara-acara televisi di Indonesia sudah layak untuk ditayangkan?
Menurut pengamatan saya, kebanyakan dari program televisi swasta di Indonesia sekarang ini terlalu mengedepankan unsur hiburan daripada unsur pendidikan. Hampir keseluruhan program hiburan tersebut bertentangan dengan pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Beberapa bulan yang lalu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selaku badan independen yang diamanatkan oleh UU untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran, mengumumkan 10 tayangan TV bermasalah. Beberapa diantara sepuluh program tersebut adalah Extravaganza (TRANS TV), Super Seleb Show (Indosiar), dan Dangdut Mania Dadakan (TPI). Ketiga program ini termasuk program yang sangat dikenal dan diminati oleh penonton dan dinyatakan tak layak tayang oleh KPI. Ketiga program tersebut dinilai menonjolkan percakapan yang mengarah vulgar, merendahkan, dan memperolokkan. Selain itu masih banyak lagi program-program seperti sinetron yang jalan ceritanya terlalu jauh dari kehidupan nyata para penontonnya. Penonton TV sejenak diajak untuk terbuai dalam kemewahan dan kehidupan yang glamor dari pemain sinetron. Belum lagi kekerasan yang terdapat dalam program-program tersebut, baik kekerasan verbal maupun kekerasan fisik. Jadi, menurut pendapat pribadi saya, kebanyakan program-program TV di Indonesia tidak layak tayang. Seharusnya TV sebagai media massa sadar bahwa mereka mempunyai peran yang sangat penting dan mempunyai dampak yang sangat luas. Jika mereka melakukan sedikit penyimpangan saja, maka masyarakatlah yang menjadi korban. Kasus seperti seorang anak yang menirukan adegan kekerasan di TV yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang adalah salah satu dampaknya. Ini adalah bukti bahwa TV menjadi media sosialisasi yang kurang baik. Padahal dalam pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia, tapi apa yang terjadi justru sebaliknya. Televisi justru menanyangkan adegan kekerasan yang memicu perilaku agresif anak-anak, membuat degradasi moral, dan mempengaruhi gaya hidup masyarakat yang semakin konsumtif. Atas nama pasar dan terlalu mendewakan rating dan share mereka rela menghancurkan mental para penontonnya (terutama anak kecil).
Kita juga tidak bisa menyalahkan media massa terhadap dampak yang ditimbulkan oleh mereka sendiri. Orangtua sebagai mediasi antara anak dan media massa juga harus berperan serta dalam meminimalisir dampak yang dapat ditimbulkan. Hal yang perlu kita ketahui lagi adalah, kenapa bisa muncul acara-acara yang tidak layak seperti tersebut? Apakah memang pure ide dari sang produser tv atau berdsarkan riset yang menyebutkan bahwa pemirsa di Indonesia memang suka dengan acara-acara yang tidak layak seperti itu? Jika dilihat dari kondisi ekonomi negara kita, sebagian besar penduduk Indonesia masih hidup dalam garis kemiskinan. Keseharian mereka yang sangat melelahkan mencari sesuap nasi membuat mereka ingin melepas kepenatan dengan menyaksikan acara tv yang menghibur. Kebanyakan dari mereka setelah penat seharian bekerja akan mencari acara seperti sinetron, komedi, musik, dan lain-lain. Sangat berat bagi mereka untuk menyaksikan debat politik ataupun bincang-bincang di tv yang sebenarnya sangat informatif dan merangsang intelektualitas. Makanya tidak heran stasiun tv seperti Metro TV yang programnya sangat berkelas justru ketinggalan jauh dengan stasiun tv yang mengutamakan komersialitas. Intinya, stasiun tv juga tidak dapat disalahkan. Mereka melakukan itu (menanyagkan acara-acara yang tak layak tayang) bukan karena ide mereka sendiri melainkan terinspirasi dari selera pemirsa indonesia. Untuk dapat merubah selera penonton tersebut dibutuhkan tingkat pendidikan yang tinggi. Untuk itu, jika kita ingin merunah pola hidup masyarakat yang sangat menyukai acara yang tidak layak, maka kita harus saling membangun. Membangun negara ini disegala aspek kehidupan, baik itu dibidang ekonomi, pendidikan, serta moral. Jika kita berhasil membangun masyarakat yang cerdas, saya percaya bahwa acara-acara yang tak layak tayang tersebut dengan sendirinya akan hilang dari peredaran jam tayang stasiun tv. Kalau seandainya tetap ada acara seperti itu, masyarakat telah mampu menilai dan menyaringnya, karena masyarakat sudah pada tahap media literacy atau melek media.
SISTEM PERS DI DUNIA
Pandangan hidup suatu bangsa akan mempengaruhi hubungan sosial masyarakatnya yang akan membentuk sistem kemasyarakatan, secara makro dapat dikatakan bahwa pandangan hidup, falsafah atau ideologi suatu bangsa akan menentukan sistem ketatanegaraan.
Terkait dengan masyarakat pers, hampir setiap negara memiliki sistem persnya sendiri-sendiri, sesuai dengan kebudayaan, ideologi, dan struktur masyarakatnya. Namun, pada umumnya sistem pers yang dibentuk berguna untuk dijadikan acuan dalam tugas dan fungsi pers sebagai alat perjuangan dan pembangunan, penerangan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus sebagai penyalur dan pembentuk pendapat umum.
Menurut William A. Hachten (dalam bukunya yang berjudul “The World News Prism” Tahun 1981), ada lima sistem pers yang berlaku di dunia, yakni :
Pers Otoriter
Pers Liberal
Pers Komunis
Pers Revolusioner
Pers Pembangunan (disebut juga Pers dunia ketiga)
Sementara itu, Fred. S. Siebert, Theodore B. Peterson, dan Wilbur Schram dalam karangannya yang berjudul “Four Theories of The Pers” (1965) menyebutkan bahwa ada empat konsep atau teori pers yang berlaku di dunia, yakni :
Otoritarian (akhir renaissance) dengan ciri-cirinya :
Kebenaran dari lingkaran pusat kekuasaan.
Pers milik kantor kerajaan.
Pers swasta ada hanya dengan ijin khusus.
Bertanggung jawab kepada raja atau Negara.
Libertarian dengan ciri-cirinya :
Kebenaran milik massa, berdasarkan pilihannya atas beberapa alternative. Tidak mutlak dari Negara.
Pers sebagai mitra mencari kebenaran. Bukan instrumen penguasa.
Media massa sebagai pasar ide dan pendapat.
Tanggung jawab sosial (social responsibility) :
Kebenaran adalah alternatif yang dimunculkan/sindikat media massa.
Siapa, fakta bagaimana, versi bagaimana yang disajikan ditentukan oelh pemilik media.
Invasi seseorang tidak dilayani demi perlindungan hak umum.
Totalitarian :
Berkembang di negara Komunis, Nazi, dan Italia Fasis.
Aspirasi yang disiarkan bersumber dari anggota partai yang loyal.
Media massa milik Negara dan kegiatannya dikontrol dengan ketat.
Kritik terhadap tujuan partai dilarang.
Memberikan support terhadap usaha-usaha partai.
Mungkin banyak lagi pendapat dan pandangan para pakar komunikasi dapat memberikan pandangan dan pendapatnya tentang penggolongan sistem pers tersebut. Namun dalam makalah ini, kita akan hanya akan membicarakan tentang sistem pers yang banyak berlaku di Negara-negara di dunia, yakni sistem pers otoriter, sistem pers liberal, sistem pers komunis, dan sistem pers pancasila yang berlaku di Indonesia

Sistem pers otoriter
Sistem ini hampir secara otomatis digunakan di semua negara ketika masyarakat mulai mengenal surat kabar sebagai wahana komunikasi. Sistem pers otoriter telah berhasil selama dua ratus tahun membentuk dasar khusus dalam menentukan fungsi dan hubungan pers dengan masyarakat. Penggunaan sistem ini tidak terbatas pada abad 15 hingga 17 saja, tetapi berlanjut sampai abad modern seperti negara Jepang, Rusia, Jerman, Spanyol, dan beberapa Negara di Asia dan Amerika Selatan.
Dalam sistem pers otoriter, setiap teori tentang hubungan komunikasi yang terorganisasi dimana pers menjadi bagiannya akan ditentukan oleh asumsi dasar filosofis dasar tentang manusia dan negara sebagai berikut.
Hakikat manusia : manusia dapat mencapai potensi sepenuhnya hanya apabila manusia itu menjadi anggota masyarakat. Manusia sebagai individu bidang kegiatannya terbatas.
Hakikat masyarakat : manusia sebagai anggota masyarakat atau kelompok yang terorganisasi akan mampu mencapai tujuan hidupnya, bahkan tak terukur. Dengan asumsi ini, maka kelompok lebih penting daripada perseorangan karena hanya melalui kelompoklah tujuan perseorangan dapat tercapai.
Hakikat negara : negara adalah ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok manusia, mengungguli perseorangan dalam segala skala nilai. Tanpa negara orang perseorangan tidak sanggup mengembangkan atribut-atribut manusia yang berbudaya. Ketergantungan perseorangan terhadap negara dalam mencapai dan mengembangkan peradaban muncul sebagai formula umum dari sistem otoriter. Asumsi ini menjadi asumsi dasar tentang hakikat negara.
Hakikat kebenaran dan pengetahuan : pengetahuan dapat ditemukan melalui usaha mental. Kemampuan dalam menggunakan proses mental untuk mendorong munculnya proses itu sangat berbeda. Karena adanya perbedaan ini, maka manusia juga harus dibedakan tempatnya dalam struktur masyarakat. Orang-orang bijaksana yang mempunyai kesanggupan menganalisis dan menyimpulkan masalah harus menjadi pemimpin dalam suatu masyarakat yang terorganisasi. Atau, apabila tidak menjadi pemimpin maka setidaknya harus menjadi penasihat bagi pemimpin-pemimpin masyarakat. Pengetahuan yang tidak diilhami tuntutan ketuhanan didapat melalui negara untuk kebaikan semua orang. Dengan demikian maka pengetahuan yang diperoleh dapat dikembangkan dan dapat dijadikan panutan semua anggota masyarakat yang membutuhkan rumusan absolut.
Memang, sistem otoriter ini lahir lebih awal dibanding sistem pers lainnya. Namun, walau begitu hingga sekarang sisa-sisa teori ini belum hilang dan masih dapat dilihat pelaksanaannya di beberapa negara. Karena menurut negara penganut sistem ini, media massa harus diatur dan diawasi kegiatannya agar tidak merusak kegiatan negara dalam mencapai tujuannya.

Sistem pers liberal
Sistem ini sangat bertolak belakang dengan sistem yang pertama. Jika sistem pers otoriter dikuasai oleh negara, maka pada sistem pers liberal lebih dikuasai oleh golongan pengusaha bermodal besar.
Lahirnya prinsip liberal yang mendasari berbagai lembaga sosial politik terutama pers disebabkan oleh beberapa faktor yang diantaranya. Pertama, penemuan geografis menghasilkan perluasan pikiran manusia terutama penemuan-penemuan ilmiah, seperti Newton, Copernicus, dan Kepler yang memperlihatkan adanya nilai-nilai baru. Kedua, kehadiran kelas menengah dalam masyarakat terutama di Eropa dimana kepentingan kelas komersial sedang berkembang dan menuntut agar pertikaian agama dihentikan. Sementara itu hak khusus para bangsawan dibatasi.
Selain itu, terbentuknya sistem pers liberal ini didasari oleh asumsi-asumsi dasar filosofis sebagai berikut.
a. Hakikat manusia
Manusia seperti hewan rasional dan memiliki tujuan sendiri. Walaupun manusia sering melatih kemampuannya untuk berpikir yang diberikan Tuhan kepadanya untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi, pada akhirnya mereka mampu menghimpun keputusan secara terpisah. Berbeda dengan hewan, maka manusia dapat menggunakan kemampuannya untuk berpikir, mengingat, dan pengalamannya untuk membuat keputusan.
b. Hakikat masyarakat
Tujuan masyarakat ialah kebahagiaan dan kesejahteraan manusia dan sebagai organisme yang dapat berpikir ia sanggup mengorganisasi dunia sekelilingnya dan membuat keputusan yang dapat mendukung kepentingannya. Fungsi utama masyarakat ialah untuk memajukan kepentingan anggotanya serta menciptakan perlindungan agar masyarakat tidak mengambil alih peran utama dan menjadi tujuan itu sendiri.
c. Hakikat negara
Negara merupakan alat yang sangat diperlukan oleh masyarakat untuk mencapai tujuan. Negara menyediakan lingkungan bagi masyarakat dan perorangan sehingga mereka dapat menggunakan kemampuannya sendiri untuk mencapai tujuan. Jika negara gagal dalam mencapai tujuan tersebu, maka dianggap penghalang dan boleh diubah. Karena tercapainya tujuan perorangan merupakan tujuan terakhir, yaitu tujuan manusia, masyarakat, dan negara.
d. Hakikat pengetahuan dan kebenaran
Kemampuan berpikir manusia adalah pemberian Tuhan yang sama halnya dengan pemberian kejahatan dan kebaikan. Dengan kemampuan tersebut manusia dapat memecahkan permasalahan sehingga makna pemberian Tuhan memudar dan kemampuan manusia memecahkan persoalan lebih menonjol. Tindakan manusia yang menggunakan panca indera untuk memecahkan permasalah menjadi nyata. Kebenaran adalah suatu yang dapat ditemukan dan diperlihatkan kepada manusia lain untuk diperdebatkan dan melalui musyawarah akan dapat mengakhiri perdebatan dan hasilnya dapat diterima oleh akal.
Pada tahap akhir perang dunia kedua, golongan liberal menyatakan bahwa prinsip demokrasi tentang kebebasan berbicara dan pers akan tersebar luas sehingga dibentuklah sebuah organisasi internasional. Mereka yakin bahwa melalui badan organisasi internasional, maka prinsip-prinsip otoriter dan komunisme dapat dicegah. Salah satu pendorong terbentuknya organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ialah diakuinya hak-hak asasi manusia oleh seluruh dunia sesuai dengan prinsip liberal.

Sistem pers komunis
Sejak awal tradisi marxis telah memperlihatkan otorianisme, kecenderungan untuk membuat perbedaan yang keras dan tajam antara yang salah dan benar. Dalam pandangan umum yang diwariskan oleh Marx kepada orang-orang Rusia terlihat kesalahpahaman antara Uni Soviet dan Amerika Serikat.
Orang Amerika biasa berpikir bahwa orang sebaiknya mempunyai ide dan nilai yang berbeda, dengan demikian menggalakkan seni bermusyawarah serta pemerintahan mayoritas. Sedangkan Rusia biasa berpikir bahwa orang-orang seharusnya tidak berbeda pandangan, musyawarah tanda kelemahan, dan hanya ada satu pandangan yang benar yang dapat dipertemukan dan dipertahankan, disebarkan, dan digalakkan. Dalam baying-bayang sikap umum inilah Marx mengembangkan konsep tetang perubahan sosial dalam pengertian dinamikanya (dialektikanya), motivasinya (determinisme materialistik), dan tujuannya (kemenangan kelas pekerja dan akhirnya masyarakat tanpa kelas)
Menurut Marx, perubahan itu tidak hanya terjadi dalam bidang politik saja atau bidang ekonomi saja, akan tetapi semua komponen kebudayaan lainnya juga akan berubah seperti seni, agama, dan filsafat. Baginya, negara hanyalah alat bagi kelas masyarakat untuk menguasai kelas lainnya. Dengan demikian masyarakat tanpa kelas artinya masyarakat tanpa negara.
Dalam masalah komunikasi massa, Marx tidak pernah secara langsung mempertahankan masalah tersebut. Satu yang jelas adalah konsep Marxis mengenai persatuan dan pembedaan antara kebenaran dengan ketidakbenaran tidak memungkinkan pers berfungsi sebagai lembaga sosial yang bebas mengkritik pemerintah dan bertindak sebagai forum bebas.
Pers komunis dianggap sebagai alat untuk menginterpretasi doktrin, melaksanakan kebijakan kelas pekerja atau militant. Jelaslah menurut Marx, sesuai dengan determinisme materialistik bahwa kontrol pers akan dipegang oleh mereka yang memiliki fasilitas seperti para pencetak, penerbit stasiun siaran, dan sebagainya. Selama kelas kapitalis mengontrol perangkat fisik ini, maka kelas pekerja tidak akan pernah mendapat kesempatan yang seimbang untuk menggunakan seluruh komunikasi. Agar mereka dapat memanfaatkan saluran komunikasi, maka mereka harus memiliki sarana-sarana komunikasi dan kemudian komunikasi massa sebagai lembaga lainnya.
Dalam banyak doktrin praktis Marx tidak berbicara, misalnya tentang penggunaan komunikasi massa. Kelalaian Marx adalah kegagalan dalam melengkapi revolusi dengan teori politik.

Sistem pers pancasila
Sistem pers pancasila adalah sistem pers yang digunakan di Indonesia yang merupakan salah satu dari sebelas sistem ketatanegaraan dan kehidupan pers termasuk dalam sub sistem dari sistem keenam. Sebelas sistem menurut UUD 1945 adalah :
Sistem Undang-Undang
Sistem Negara
Sistem Keuangan
Sistem Pemerintahan
Sistem Kehakiman
Sistem Kewarganegaraan
Sistem Keagamaan
Sistem Pertahanan Negara
Sistem Pendidikan dan Kebudayaan
Sistem Kesejahteraan Sosial yang meliputi ekonomi
Sistem Integrasi
Sistem kewarganegaraan diatur dalam pasal 26, pasal 27, sampai dengan pasal 28J UUD 1945 (yang telah diamandemen). Yang langsung terkait dengan kehidupan pers adalah pasal 28 UUD 1945 yang sekaligus merupakan landasan konstitusinya uang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dalam konteksnya dengan sistem ketatanegaraan nasional kita, maka penjabaran pasal 28 UUD 1945 tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Khusus tentang pasal 28 UUD 1945 tidak boleh dipandang sebagai berdiri sendiri, ia harus diperhatikan dengan seluruh komponen hukum konstitusi.
Pancasila adalah landasan idiil pers nasional Indonesia yang harus dilihat secara bulat dan utuh. Dewan Pers dalam sidang plenonya yang ke-XXV di Solo tanggal 7 Desember 1984 telah merumuskan “Pers Indonesia adalah Pers Pancasila dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Pers Pembangunan dan Pers Pancasila dalam arti mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk pembangunan pers itu sendiri”.

Pers Indonesia dari Zaman Hindia Belanda Sampai Masa Revolusi
Posted on 13 December 2006 by bataviase


Pers Indonesia dari Zaman Hindia Belanda Sampai Masa Revolusi
”Medan Prijaji” Koran Politik Pribumi
Oleh HARYADI SUADI
Orang tidak dapat membajangkan lagi sekarang, bagaimana sekiranja hidup kita ini, bilamana tidak ada surat kabar. (Parada Harahap “Kedudukan Pers Di Masjarakat” 1951)
BERBICARA perihal dunia pers di Indonesia, tentunya tidak bisa dipisahkan dari hadirnya bangsa Barat di tanah air kita. Memang tidak bisa dimungkiri, bahwa orang Eropa lah, khususnya bangsa Belanda, yang telah “berjasa” memelopori hadirnya dunia pers serta persuratkabaran di Indonesia. Masalahnya sebelum kehadiran mereka, tidak diberitakan adanya media masa yang dibuat oleh bangsa pribumi.
Tentang awal mula dimulainya dunia persuratkabaran di tanah air kita ini, Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap secara sekilas bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah berkala dan surat kabar. Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah berkala bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Berkala yang memuat berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.
Sejak abad 17 dunia pers di Eropa memang sudah mulai dirintis. Sekalipun masih sangat sederhana, baik penampilan maupun mutu pemberitaannya, surat kabar dan majalah sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat di masa itu. Bahkan, para pengusaha di masa itu telah meramalkan bahwa dunia pers di masa mendatang merupakan lahan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila para pengusaha persuratkabaran serta para kuli tinta asal Belanda sejak masa awal pemerintahan VOC, sudah berani membuka usaha dalam bidang penerbitan berkala dan surat kabar di Batavia.
Kendati demikian, tujuan mereka bukan cuma sekadar untuk memperoleh keuntungan uang. Namun, mereka telah menyadari bahwa media masa di samping sebagai alat penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan, juga punya peran penting dalam menyuarakan isi hati pemerintah, kelompok tertentu, dan rakyat pada umumnya. Apalagi, orang Belanda yang selalu mengutamakan betapa pentingnya arti dokumentasi, segala hal ihwal dan kabar berita yang terjadi di negeri leluhurnya maupun di negeri jajahannya, selalu disimpan untuk berbagai keperluan.
Dengan kata lain media masa di masa itu telah dipandang sebagai alat pencatat atau pendokumentasian segala peristiwa yang terjadi di negeri kita yang amat perlu diketahui oleh pemerintah pusat di Nederland maupun di Nederlandsch Indie serta orang-orang Belanda pada umumnya. Dan apabila kita membuka kembali arsip majalah dan persuratkabaran yang terbit di Indonesia antara awal abad 20 sampai masuknya Tentara Jepang, bisa kita diketahui bahwa betapa cermatnya orang Belanda dalam pendokumentasian ini.
Dalam majalah Indie, Nedelandch Indie Oud en Nieuw, Kromo Blanda, Djawa, berbagai Verslagen (Laporan) dan masih banyak lagi, telah memuat aneka berita dari mulai politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional (musik, seni rupa, sastra, bangunan, percandian, dan lain-lain) serta seribu satu macam peristiwa penting lainnya yang terjadi di negeri kita.
Tirtoadisuryo pelopor bebas buka suara
Sampai akhir abad ke-19, koran atau berkala yang terbit di Batavia hanya memakai bahasa Belanda. Dan para pembacanya tentu saja masyarakat yang mengerti bahasa tersebut. Karena surat kabar di masa itu diatur oleh pihak Binnenland Bestuur (penguasa dalam negeri), kabar beritanya boleh dikata kurang seru dan “kering”. Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dari aktivitas pemerintah yang monoton, kehidupan para raja, dan sultan di Jawa, sampai berita ekonomi dan kriminal.
Namun memasuki abad 20, tepatnya di tahun 1903, koran mulai menghangat. Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya “Kedudukan Pers Dalam Masjarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan mengoreksi kebijakan atasannya.
Kritik semacam itu biasanya dilontarkan pada sidang-sidang umum yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kritik dan koreksi ini kemudian dimuat di berbagai surat kabar dalam ruangan Verslaag (Laporan) agar diketahui masyarakat. Berita-berita Verslaag ini tentu saja menjadi “santapan empuk” bagi para wartawan. Berita itu kemudian telah mereka bumbui dan didramatisasi sedemikian rupa sehingga jadilah suatu berita sensasi yang menggegerkan. Namun, cara membumbui berita Verslaag semacam ini, lama-kelamaan menjadi hal biasa. Bahkan, cara-cara demikian akhirnya disukai oleh para pengelolanya karena bisa mendatangkan keuntungan dan berita sensasi memang disukai pembacanya.
Para petinggi pemerintah yang kena kritik juga tidak merasa jatuh martabatnya. Bahkan, ada yang mengubah sikapnya dan membuat kebijaksanaan baru yang menguntungkan penduduk. Keberanian menyatakan saran dan kritik ini akhirnya menular ke masyarakat. Tidak sedikit koran yang menyajikan ruangan surat pembaca yang menampung “curhat” tentang berbagai hal dari para pembacanya. Bahkan, setelah dibentuknya Volksraad (DPR buatan Belanda) pada tahun 1916, kritik yang menyerempet soal politik mulai marak.
Dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903, sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang memelopori kebebasan
Pers kaum pribumi
Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah itu. Hal ini terbukti dari keberanian dia menulis kalimat yang tertera di bawah judul koran tersebut, Orgaan bagi bangsa jang terperintah di Hindia Olanda tempat membuka suaranja. Kata terperintah di atas konon telah membuka mata masyarakat, bahwa bangsa pribumi adalah bangsa yang dijajah. Boleh jadi Tuan Tirto terinspirasi oleh kebebasan berbicara para pembesar pemerintah tersebut di atas. Rupanya dia berpendapat, bahwa yang bebas buka suara bukan beliau-beliau saja, namun juga rakyat jelata alias kaum pribumi.
Hadirnya Medan Prujaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harian Oetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926. Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar Indonesia.***
Penulis dosen Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB.
Diposting oleh pak guru teddy

1 komentar:

hasan mengatakan...

thanks bang wat teorynya
jgn lpa dteng2 jga ya ke
http://hasanismailr.blogspot.com/

11 Oktober 2009 pukul 07.33  
Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates